Waspada! Katarak Kini Serang Usia Muda, Kenali Penyebab dan Gejalanya
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus suap perusahaan sawit ke anggota dewan disidangkan.
Tiga petinggi Sinar Mas Group didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta. Ketiganya yakni, Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja.
Kemudian, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana, serta Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Kalteng, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Direktur Operasional Sinar Mas dan 2 Petinggi BAP Diperiksa sebagai Tersangka Suap DPRD Kalteng Ketiganya didakwa secara bersama-bersama telah memberikan suap agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Padahal, rapat tersebut sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 240 juta," kata Jaksa Budi, Jumat (11/1/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)
Kemenkes mencatat 1.443 kasus pemasungan penderita skizofrenia hingga triwulan I 2026 dan mendorong penguatan layanan jiwa