Kronologi Penahanan hingga Pembelaan Febrie di Kasus Emas 74 Kilogram

Newswire
Newswire Sabtu, 25 Juli 2026 07:47 WIB
Kronologi Penahanan hingga Pembelaan Febrie di Kasus Emas 74 Kilogram

KPK mengungkap kronologi penitipan penahanan Febrie Adriansyah setelah menerima surat perbantuan dari Kejagung sesuai prosedur. /Istimewa.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penitipan dilakukan setelah KPK menerima surat perbantuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan permintaan penitipan tahanan tersebut telah diterima sebelum Febrie resmi dibawa ke rumah tahanan KPK sehingga lembaganya memiliki waktu untuk melakukan persiapan.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Meski demikian, Ely mengaku tidak mengingat secara pasti kapan surat permohonan dari Kejagung tersebut diterima.

“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” katanya.

Menurut Ely, surat perbantuan itu telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah diterima dari Kejagung, surat tersebut diteruskan kepada pimpinan KPK untuk mendapatkan persetujuan.

“Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Ditahan 20 Hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Febrie Adriansyah menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Ia juga memastikan Febrie tidak ditempatkan di sel khusus.

“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, Febrie tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan. Sebelumnya, ia keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik dan tangannya tidak diborgol.

Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa 10 Jam

Sebelum ditahan, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (24/7). Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7) dengan alasan kesehatan.

Awalnya Febrie diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, tim penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.

Kejagung Sebut Ada Dugaan TPPU

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penyidik menduga Febrie melakukan TPPU ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Namun, Rudi menolak membeberkan lebih rinci dugaan modus pencucian uang tersebut.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.

Ia menambahkan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.

Febrie Mengaku Dikriminalisasi

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sebelum penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan.

"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar [Jampidsus], tidak pernah seperti ini," katanya.

Meski demikian, ia menyatakan akan menghormati keputusan tersebut. "Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.

Sprindik Baru Terbit Setelah Terima Pelimpahan Perkara

Kasus dugaan TPPU tersebut ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Selain sprindik tersebut, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, yakni sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta sprindik nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online