Febri Diansyah Resmi Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus TPPU

Newswire
Newswire Sabtu, 25 Juli 2026 09:17 WIB
Febri Diansyah Resmi Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus TPPU

Febri Diansyah. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi dipercaya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut langsung diikuti dengan pendampingan pada pemeriksaan perdana Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Penunjukan Febri dilakukan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan. Surat kuasa baru diterima Febri sehari sebelum agenda pemeriksaan berlangsung sehingga proses pemeriksaan pada Jumat malam menjadi pendampingan pertamanya dalam perkara tersebut.

“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri.

Pemeriksaan Awal Berisi Puluhan Pertanyaan

Dalam pemeriksaan awal itu, penyidik Kejaksaan Agung mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada Febrie Adriansyah. Berdasarkan penjelasan Febri, materi pemeriksaan masih didominasi pertanyaan mendasar yang lazim diajukan pada tahap awal penyidikan.

Pertanyaan tersebut meliputi identitas, riwayat pekerjaan, serta berbagai informasi umum yang dibutuhkan penyidik sebelum memasuki substansi perkara. Tahapan itu, menurut Febri, menunjukkan proses pemeriksaan masih berada pada fase awal penyidikan.

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” katanya.

Febri juga menyampaikan kliennya memilih menjalani seluruh proses hukum secara kooperatif. Selama pemeriksaan, Febrie Adriansyah disebut hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.

Tim 9 Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka

Sebelum pendampingan oleh Febri Diansyah, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Status tersebut diumumkan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam pada Jumat malam.

Pengusutan perkara kemudian berlanjut dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026 sebagai dasar pengembangan penyidikan.

Sprindik Baru Terbit Setelah Pelimpahan Perkara dari Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penerbitan sprindik terbaru dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang diterima penyidik meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari proses lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Sprindik bernomor 43 digunakan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI. Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dengan diterbitkannya sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, Kejaksaan Agung memperluas ruang lingkup penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online