Resmi Ditahan, Ini Modus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lakukan TPPU

Newswire
Newswire Sabtu, 25 Juli 2026 05:37 WIB
Resmi Ditahan, Ini Modus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lakukan TPPU

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU usai pemeriksaan sekitar 10 jam. Penyidik menegaskan asas praduga tak bersalah. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat.

Tim penyidik Kejagung atau Tim 9 menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan masa ketika Febrie menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan pencucian uang dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif mengemban jabatan di institusi tersebut.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Penyidik Belum Beberkan Modus Secara Detail

Meski mengungkap adanya dugaan modus pencucian uang, Rudi belum bersedia menjelaskan secara rinci bentuk perbuatan yang sedang didalami penyidik.

Ia menegaskan informasi tersebut belum dapat dibuka kepada publik karena berkaitan dengan strategi pembuktian dalam proses penyidikan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.

Rudi memastikan Tim 9 akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat apabila terdapat perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, ia menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.

Sprindik Baru Terbit pada 20 Juli 2026

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU.

Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Tiga Sprindik Lain Terbit Usai Pengalihan Perkara

Selain sprindik baru tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama, Nomor 43, diterbitkan untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.

Sprindik kedua, Nomor 44, menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online