Pabrik Hidrogen Hijau Pertama Pertamina Siap Beroperasi Tahun Ini
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.
Tsamara Amany./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany diturunkan petugas karena dianggap melanggar aturan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyegelan terhadap reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Anies menyebut pemasangan reklame dengan foto Tsamara Amany telah melanggar aturan.
Pemprov DKI saat ini fokus dalam penertiban reklame-reklame yang ada di Ibu Kota. Reklame milik Tsamara Amany menjadi salah satu reklame yang disasar oleh Anies.
"Semua yang melanggar akan mengalami penyegelan. Jadi itu sesuatu yang sudah ada protapnya (prosedur tetap)," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Meski demikian, Anies enggan membeberkan lebih lanjut mengenai aturan apa yang telah dilanggar dalam pemasangan reklame Tsamara.
Anies tak mau memberikan komentar lebih lanjut atas penyegelan reklame politisi PSI itu.
"Penertiban sudah diselenggarakan sejak bulan Oktober, kita pertama kali di depan KPK dulu [menertibkan]," ungkap Anies.
Sementara itu, Staf Bidang Pengendalian Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Novel Khrisna mengatakan, penyegelan reklame milik Tsamara menjadi ranah Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta.
"Kebetulan koordinator kegiatannya bukan di kami. Silahkan koordinasi ke Dinas Cipta Karya dan Satpol PP saja," kata dia.
Untuk diketahui, proses penyegelan sejumlah reklame yang melanggar aturan sudah dilakukan DKI sejak akhir Oktober 2018 lalu. Pemprov DKI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun reklame yang menjadi sasaran penyegelan adalah reklame yang berada di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto. Sesuai dengan Pergub yang ada, papan reklame tidak boleh didirikan di jalan-jalan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.
Harga Bright Gas resmi turun di DIY dan Pulau Jawa. Bright Gas 12 kg kini Rp220.000 dan 5,5 kg Rp103.000 per tabung mulai Juli 2026.
Profil Perry Warjiyo, ekonom asal UGM yang mengabdi sekitar 42 tahun di Bank Indonesia dan dikenal sebagai penggagas transformasi pembayaran digital melalui QRI
Subaru membentuk divisi khusus mobil sport untuk menghidupkan kembali DNA performa yang selama ini identik dengan WRX STI. Penggemar kini menanti gebrakan besar
Timnas Indonesia menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026. John Herdman dan Nadeo Argawinata optimistis Garuda mampu membuka turnamen dengan k
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M