Iran Ajukan 3 Syarat Pembukaan Selat Hormuz ke AS
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Ilustrasi Raja Ampat/Ist-Traveloka
Harianjogja.com, JAKARTA— Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dilakukan pemerintah berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan.
"Publik bisa melihat bahwa pencabutan IUP dilakukan bukan karena tekanan opini, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius,” kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers resmi yang digelar di Istana Kepresidenan, memaparkan secara gamblang alasan dan proses pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bambang menilai penjelasan tersebut disampaikan secara objektif, terukur, dan komprehensif, sehingga membuka ruang pemahaman publik yang lebih jernih terhadap isu yang selama ini simpang siur di masyarakat.
“Komisi XII DPR RI mengapresiasi dan merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan, sangat jelas, sistematis, dan berbasis data," ujarnya.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang juga membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Bambang menambahkan kehadiran langsung jajaran pemerintahan yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet dalam konferensi tersebut menunjukkan sinergi lintas kementerian dalam menjaga integritas kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah wujud pemerintahan yang solid dan transparan,” ucap anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Daftar 4 Perusahaan Dicabut Izin Tambang dari Raja Ampat, Ini Bentuk Pelanggarannya
Bambang memastikan Komisi XII DPR RI akan terus mendukung penuh arah kebijakan pemerintah khususnya dalam mendorong pembentukan sistem dan regulasi yang mendukung praktik pertambangan hijau di Indonesia.
Menurutnya, inisiatif “pertambangan hijau” perlu dikawal bersama agar benar-benar terimplementasi dan memberi dampak positif secara sosial, ekologis, dan ekonomi.
Di ketahui, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan IUP dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan kajian terpadu yang melibatkan banyak pihak.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
Dalam konferensi pers itu, Menteri ESDM menegaskan pemerintah akan menata kembali sektor ini agar “green mining” menjadi standar utama pengelolaan sumber daya alam ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Daftar harga HP ZTE terbaru 2026 mulai Rp999.000, dari Blade A35, Blade A72 hingga Nubia V60 lengkap dengan spesifikasinya
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Sebanyak 106 penumpang berhasil dievakuasi menggunakan sejumlah armada SAR.
Minat kuliah lulusan SMA dan SMK di DIY naik menjadi 46%, tetapi 30% calon mahasiswa berasal dari keluarga rentan secara ekonomi.