Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Atasi Karhutla

Newswire
Newswire Minggu, 23 Agustus 2026 13:07 WIB
Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Atasi Karhutla

Pesawat Jet Air parkir di apron Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (21/8/2026). Pihak Bandara Internasional Supadio mengatakan asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional Bandara Supadio Pontianak sehingga menyebabkan 21 penerbangan pagi mengalami keterlambatan pada 18-21 Agustus 2026 akibat jarak pandang di bawah 1.000 meter. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Fasilitasi tersebut dilakukan melalui percepatan perizinan, dukungan operasional, serta pengawasan terhadap keselamatan penerbangan. Langkah itu menjadi bagian dari kesiapsiagaan dan penanggulangan karhutla, khususnya di Kalimantan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan dukungan terhadap penanganan karhutla terus dilakukan, termasuk dengan memanfaatkan pesawat udara registrasi asing.

"Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," kata Lukman dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Pesawat Asing Bisa Direposisi

Lukman menjelaskan pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain apabila wilayah tersebut membutuhkan dukungan penanganan bencana. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Fleksibilitas tersebut diperlukan karena kondisi karhutla dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan izin yang telah dimiliki, pesawat dapat melakukan reposisi menuju wilayah lain yang terdampak bencana.

Untuk proses pemindahan tersebut, operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam.

Kebijakan itu ditujukan agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.

Kemenhub Awasi Kelaikudaraan Pesawat

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga menjalankan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan.

Pengawasan tersebut termasuk apabila terdapat modifikasi pada pesawat yang diperlukan untuk menunjang operasional pemadaman karhutla. Pesawat hanya dapat beroperasi setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi.

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.

Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat untuk penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak berwenang.

Pihak yang terlibat antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, serta instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.

Ada 4 NOTAM Terkait Karhutla

Selain memfasilitasi izin khusus pesawat asing, Kemenhub memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk aktivitas pemadaman karhutla. Informasi penerbangan yang akurat dan terkini juga disiapkan untuk mendukung keselamatan dan kelancaran operasi.

Koordinasi dilakukan dengan Airnav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Informasi terkait operasional penerbangan diterbitkan melalui Notice to Airmen (NOTAM).

Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan karhutla.

Ketiganya meliputi NOTAM A3042/26 tentang reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing. Kemudian NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat.

Selanjutnya, NOTAM B0815/26 menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.

Selain tiga NOTAM tersebut, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla. NOTAM C0977/26 menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.

Keselamatan Penerbangan Tetap Jadi Prioritas

Kemenhub terus memantau kondisi operasional penerbangan di wilayah yang terdampak karhutla. Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dilakukan agar kegiatan pemadaman dapat berjalan efektif.

Di sisi lain, aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan tetap menjadi prioritas dalam pengerahan pesawat untuk penanganan karhutla.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online