HS, Pembunuh Keluarga Nainggolan Terancam Hukuman Mati

Newswire
Newswire Jum'at, 16 November 2018 18:37 WIB
HS, Pembunuh Keluarga Nainggolan Terancam Hukuman Mati

HS, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat/Facebook

Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan (38) di Jalan Bojong Nangka II, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 13 November 2018 ditangkap. Aparat Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka dan ia pun terancam hukuman mati.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Sebab, aksi tersebut sudah direncanakan Haris Simamora jauh hari sebelumnya.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana. Pasal 365 Ayat (3) 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Haris membunuh Diperum Nainggolan, dan istrinya Maya Boru Ambarita (37), serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) karena sakit hati sering dimarahi dan dihina.

Sehingga, polisi memastikan motif pelaku adalah sakit hati. “Motif pelaku adalah saki hati,” tuturnya.

Ia ditangkap di Garut setelah kepolisian melakukan pengejaran tanpa adanya perlawanan. Haris Simamora awalnya berkelit dengan tidak mengakui sebagai pembunuh Nainggolan sekeluarga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online