40 Penumpang Masih di KM Mutiara Sentosa II, Menunggu Evakuasi
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep menyisakan 40 penumpang di kapal. Sebanyak 218 orang selamat dan 4 meninggal dunia.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus skandal hoaks aktivis Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Dugaan pelanggaran pemilu juga dikaji terkait kasus ini.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mendalami pelaporan dugaan pelanggaran kampanye Prabowo - Sandiaga terkait dengan pengakuan berita bohong Ratna Sarumpaet.
Ia mengatakan, untuk menentukan nanti layak tidaknya laporan tersebut diajukan diberikan waktu tiga hari pelaporan plus tiga hari untuk pengkajian. Setelah itu, diberikan waktu 14 hari penyelesaian bila telah disangkakan.
"Sedang dikaji tim penanganan pelanggaran, banyak yang harus diklarifikasi, dikonfirmasi kami belum bawa ke forum pleno, masih dalam kajian kami, kakurangannya apa, kami cek baru nanti diklarifikasi," ucapnya, di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Sementara itu, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Kamis (4/10/2018) melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.
"Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Presidium GNR Muhammad Sayidi, didampingi pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Pelanggaran tersebut, menurut GNR terjadi karena selain menyebarkan berita bohong, pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandiaga, dan timnya juga menyudutkan petahana Jokowi dengan komentar-komentarnya terkait masalah tersebut.
Ia mengatakan pernyataan Capres Prabowo dan timnya tersebut telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba, baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengakui dirinya berbohong telah dipukuli oleh orang-orang tak dikenal. Foto lebam pada wajahnya yang semula viral dan diberitakan telah dipukuli oleh pihak-pihak tak dikenal ternyata akibat dari operasi plastik di wajahnya.
Sejumlah pihak merasa tertipu oleh ulah Ratna Sarumpaet. Akibat kebohongannya, Prabowo yang sebelumnya melakukan konferensi pers mengabarkan penganiayaan tersebut, meminta maaf kepada khalayak akibat berita yang tidak benar tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, Ratna yang sebelumnya menjadi tim kampanye Prabowo-Sandiaga dipecat, dan kini menjadi tersangka penyebaran berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep menyisakan 40 penumpang di kapal. Sebanyak 218 orang selamat dan 4 meninggal dunia.
Gempa M7,4 guncang Kolombia, 132 tewas dan 570 luka. 86 bangunan runtuh, 7 bandara lumpuh. Presiden de la Espriella tetapkan status darurat nasional.
Yaqut Cholil menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK akan mengurai konstruksi perkara dan potensi kerugian Rp622 miliar.
YouTube Shorts kini bisa menghasilkan uang. Simak syarat monetisasi 2026: 1.000 subscriber, 10 juta views 90 hari, dan hindari 7 jenis konten terlarang
Harga LCGC Agustus 2026 naik. Ayla termurah Rp141,2 juta, Agya Rp174,3 juta, Brio S CVT Rp184,5 juta. Cek daftar lengkap kenaikan harga di sini.
Harry Kane kembali meraih Sepatu Emas Eropa setelah mencetak 36 gol di Bundesliga musim 2025/2026 bersama Bayern Munich.