KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus skandal hoaks aktivis Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Dugaan pelanggaran pemilu juga dikaji terkait kasus ini.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mendalami pelaporan dugaan pelanggaran kampanye Prabowo - Sandiaga terkait dengan pengakuan berita bohong Ratna Sarumpaet.
Ia mengatakan, untuk menentukan nanti layak tidaknya laporan tersebut diajukan diberikan waktu tiga hari pelaporan plus tiga hari untuk pengkajian. Setelah itu, diberikan waktu 14 hari penyelesaian bila telah disangkakan.
"Sedang dikaji tim penanganan pelanggaran, banyak yang harus diklarifikasi, dikonfirmasi kami belum bawa ke forum pleno, masih dalam kajian kami, kakurangannya apa, kami cek baru nanti diklarifikasi," ucapnya, di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Sementara itu, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Kamis (4/10/2018) melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.
"Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Presidium GNR Muhammad Sayidi, didampingi pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Pelanggaran tersebut, menurut GNR terjadi karena selain menyebarkan berita bohong, pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandiaga, dan timnya juga menyudutkan petahana Jokowi dengan komentar-komentarnya terkait masalah tersebut.
Ia mengatakan pernyataan Capres Prabowo dan timnya tersebut telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba, baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengakui dirinya berbohong telah dipukuli oleh orang-orang tak dikenal. Foto lebam pada wajahnya yang semula viral dan diberitakan telah dipukuli oleh pihak-pihak tak dikenal ternyata akibat dari operasi plastik di wajahnya.
Sejumlah pihak merasa tertipu oleh ulah Ratna Sarumpaet. Akibat kebohongannya, Prabowo yang sebelumnya melakukan konferensi pers mengabarkan penganiayaan tersebut, meminta maaf kepada khalayak akibat berita yang tidak benar tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, Ratna yang sebelumnya menjadi tim kampanye Prabowo-Sandiaga dipecat, dan kini menjadi tersangka penyebaran berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.