Menyadap Ponsel Presiden Prabowo, Listyo Sigit Cs Terancam 10 Tahun Penjara
Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal ponsel Prabowo. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Farhat Abbas./Antarafoto-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA- Kubu Prabowo dinilai sebagai pelaku yang mengaku korban dalam skandal hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Farhat Abbas , Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin tak ambil pusing atas adanya beberapa pihak yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian. Farhat Abbas ingin fokus pada laporannya terhadap Calon Presiden Prabowo Subianto.
Farhat menjelaskan dirinya lebih mengurusi para tokoh-tokoh yang dilaporkan Bareskrim Polri. Farhat Abbas menganggap 17 tokoh yang dilaporkannya telah turut menyebarkan berita bohong.
Sejauh ini sudah ada dua organisasi yang resmi melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim, yakni Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) dan Gerakan Pengacara Nusantara. Alasan mereka melaporkan Farhat Abbas ialah karena menilai Farhat Abbas telah menyebarkan kebencian.
"Fokus saja pada laporan saya terhadap 17 kelompok mereka. Karena mereka adalah pelaku yang belakangan mengaku sebagai korban," kata Farhat Abbas kepada Suara.com, Senin (8/10/2018).
Menurut Farhat Abbas, seharusnya yang menjadi perhatian publik ialah mengikuti proses penyelidikan Ratna Sarumpaet. Apabila Farhat Abbas menyebut bahwa 17 nama yang dilaporkannya akan menjadi tersangka selanjutnya.
"Saat ini persoalannya adalah Ratna Sarumpaet pembohong sudah jadi tersangka dan para penyebar berita bohongnya itu bentar lagi tersangka, bukan pada saya yang pelapor mereka," pungkas Farhat Abbas.
Untuk diketahui, laporan tersebut disampaikan Farhat Abbas di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). Tujuh belas orang tersebut dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan nomor laporan LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.
Adapun nama-nama yang dilaporkan antara lain, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S. Daeng, Ferdinand Hutahaean, Arief Poyuono, dan Natalius Pigai.
Selain itu juga terdapat nama Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggi Sudjana, Captain Firdaus, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal ponsel Prabowo. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Lima HP dari POCO, vivo, dan Huawei bisa menjadi pilihan pada November 2026. Simak spesifikasi dan harga masing-masing.
Pemkab Bantul melanjutkan PPBMP pada 2027 dengan anggaran Rp40 juta per padukuhan. Sebanyak 40% dialokasikan untuk penanganan kemiskinan dan stunting.
Marc Marquez berpeluang meraih gelar MotoGP 2026 di Qatar. Ia unggul 44 poin dan berpeluang melampaui rekor Valentino Rossi.
Crystal Palace bermain imbang 1-1 melawan Hoffenheim di Liga Europa. Gol Kamada menit akhir menyelamatkan 10 pemain Palace.
AC Milan kalah 0-2 dari Ferencvaros di Liga Europa. Dua gol Lenny Joseph dan kartu merah Bamidele Yusuf mewarnai laga.