Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA-- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengacungkan dua jari saat menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019).
Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga menegaskan tidak ada kaitan lagi dengan tersangka penyebar kebohongan atau hoaks Ratna Sarumpaet. BPN juga membantah kalau dua jari yang diacungkan Ratna sebagai bentuk dukungan untuk Prabowo - Sandiaga.
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Suhud Alynudin mengatakan kalau Ratna Sarumpaet saat ini sudah tidak memiliki kaitan apapun dengan Prabowo - Sandiaga ataupun timsesnya yakni BPN. Sebelumnya Ratna sempat terdaftar sebagai juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo - Sandiaga, namun setelah ketahuan berbohong soal pengeroyokan, Ratna langsung dipecat.
"Sudah tidak ada [hubungan]," kata Suhud, Jumat (1/3/2019).
Terkait dengan dua jari yang diacungkan Ratna saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Kamis kemarin, Suhud menyebut hanya Ratna yang tahu soal itu. Karena itu Suhud menegaskan kalau sudah tidak ada lagi dukungan yang diberikan oleh Prabowo maupun timses kepada Ratna.
"Yang ngerti arti acungan dua jari itu kan Bu RS [Ratna Sarumpaet] sendiri," pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Saat memasuki ruang sidang, Ratna tampak santai dan melempar senyum sambil mengacungkan salam dua jari.
Ratna Sarumpaet yang mengenakan rompi tahanan bewarna oranye itu sempat beberapa kali mengacungkan salam dua jari dengan tangan kanannya. Sedangkan tangan kiri memegang sebuah buku catatan bersampul biru.
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan tampak ikut mendampingi ibundanya masuk ke ruang sidang. Ia pun duduk di bangku tengah di barisan pertama yang memang dikhususkan untuk keluarga terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.