Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Duka untuk Lionel Messi
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Mahfud MD. /Sntarafoto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JOGJA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut berkomentar tentang kasus tuduhan penistaan agama pada ibu rumah tangga, Meiliana.
Mahfud MD menyatakan tak seorang pun bisa mengintervensi kasus Meiliana yang dipenjara karena kasus penistaan agama. Bahkan menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun tidak bisa intervensi.
Hal itu dikatakan Mahfud saat diminta turun tangan pada kasus Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis 1 tahun 6 bulan atas dugaan kasus penistaan agama hanya karena meminta volume pengeras suara dari Masjid dikecilkan. Mahfud diminta untuk menyampaikan kepada Jokowi untuk membantu Meilina lepas dari hukuman.
Seorang warganet dengan nama akun @karuniyaw meminta Mahfud MD dalam akun Twitternya untuk memberitahu Jokowi agar melakukan intervensi hukum kepada Meiliana serupa dengan kasus pemebegalan santri Madura di Bekasi beberapa wkatu lalu. Namun, Mahfud MD mengatakan kasus Meiliana tidak bisa diintervensi.
"Vonis untuk Ibu Meiliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif)," kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu (22/8/2018).
Warganet tersebut menginginkan Meiliana mendapatkan perlakuan yang sama dengan Mohamad Irfan Bahri, santri asal Madura yang mengalami pembegalan lalu keduanya terlibat duel hingga menewaskan sang pembegal. Dirinya bebas dari hukuman serta diberi penghargaan usai Jokowi memberikan intervensi hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD dalam salah satu acara diskusi televisi.
Akan tetapi, menurut Mahfud MD, Meiliana tidak bisa mendapatkan intervensi hukum dari Presiden dikarenakan kasusnya yang berada di yudikatif.
"Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka," ujarnya.
Meskipun begitu, Mahfud MD masih memberikan saran terbaik yang bisa dilalui Meiliana guna meringankan bahan melepaskannya dari vonis hukuman. Mahfud MD menyarankan Meiliana untuk mengajukan banding dan kasasi.
"Untuk Ibu Meiliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum