Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Daya Beli Dinilai Masih Kuat
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018)./Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang vonis Terdakwa kasus bom Tahmrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman telah dimulai. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Jumat (22/6/2018), Aman Abdurahman pun telah duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. Tampak, raut wajah Aman tak terlihat tegang saat mendengarkan nota putusan yang saat ini sedang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Aman sendiri mengenakan kemeja koko gamis berwarna biru dengan sorban berwarna hitam di kepalanya. Pandangan mata Aman sendiri terus tertuju kepada Majelis Hakim yang memaparkan amar putusannya.
Peserta ruang sidang pun tampak dipadati oleh masyarakat yang penasaran dengan sidang vonis Aman Abdurahman. Meskipun begitu, aparat kepolisian bersenjata maupun berpakaian preman terlihat menjaga ketat ruang sidang.
Aparat kepolisian pun menjaga ketat kepada awak media yang berusaha melakukan peliputan proses berlangsungnya sidang putusan tersebut. Mengingat, pewarta dilarang untuk melakukan kerja jurnalisnya di dalam ruang sidang Aman Abdurahman.
Hal ini merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang sidang kasus tindak pidana terorisme disiarkan secara langsung lantaran khawatir dengan efek domino yang ditimbulkan.
"Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di lokasi.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
JPU menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 15 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.