Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Ilustrasi mayat./JIBI
Harianjogja.com, SURABAYA- Aksi main hakim sendiri terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Seorang penjambret tewas setelah tertangkap massa dan "dihakimi" beramai-ramai usai beraksi di Jalan Raya Darmo.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengidentifikasi penjambret nahas tersebut bernama Bambang alias Anggoro, usia 22 tahun, warga Jalan Ronggowarsito Surabaya.
"Sebenarnya petugas kami yang sedang berpatroli sudah berhasil mengamankan pelaku dari pelampiasan massa yang marah. Kami sempat membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Tapi karena kondisi lukanya yang terbilang cukup parah akhirnya nyawanya tak tertolong," ujar Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu (19/6/2018) sore.
Menurut dia, Bambang ketika itu tidak beraksi menjambret sendirian, melainkan berboncengan bersama rekannya berinisial Fa, usia 20 tahun, warga Jalan Kupang Krajan Surabaya.
"Keduanya menjambret telepon seluler milik korban seorang gadis berusia 20 tahun yang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Darmo Surabaya. Namun, korban kemudian segera mengejarnya," katanya.
Kejar-kejaran terjadi hingga di Jalan Arjuno Surabaya. Saat itu bahan bakar sepeda motor yang dikendarai pelaku habis sehingga lajunya terhenti. Teriakan korban mengundang massa di sekitar yang lantas spontan menghakiminya.
Pelaku Fa, lanjut dia, juga terluka parah akibat amukan massa. Namun, nyawanya masih tertolong.
Bima memastikan penyelidikan terhadap Fa terus berlangsung sembari menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
"Menurut pengakuannya, pasangan penjambret ini telah beraksi sebanyak lima kali di beberapa ruas jalan Kota Surabaya. Sampai sekarang kami masih mengembangkan penyelidikan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.