Kaspersky Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online di Media Sosial
Kaspersky mengungkap promosi judi online kini memanfaatkan bot, akun media sosial palsu, dan spam komentar sehingga lebih sulit dideteksi.
Hukuman cambuk di Aceh. /Antara
Harianjogja.com, ACEH- Seorang pria lanjut usia berinisial N, 70, ditahan aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sebut saja nama samaran, Bunga, 14.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Rabu (19/6/2018), mengatakan berdasarkan laporan keluarga korban, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan berulang sehingga korban ketakutan karena selalu menerima ancaman.
"Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa dan diancam apabila berani membeberkan perlakuan pelaku yang menyetubuhinya secara paksa," katanya di sela - sela pemeriksaan pelaku.
Disampaikan melalui Kepala Urusan Bimbingan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P Panggabean, bahwa korban masih pelajar setingkat sekolah menengah pertama dan pelakunya ditangkap Selasa (19/6/2018) siang, saat bekerja di kebun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukannya karena khilaf, namun hasil penelusuran lebih jauh, perbuatan itu telah dilakukan berulang sebanyak lima kali, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ayahnya berinisial H (38).
Korban sudah bertahun - tahun tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya itu karena ibu korban telah meninggal, sementara ayahnya bekerja di luar daerah yakni di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat, korban dititipkan di rumah itu.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Aceh Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik/kepala desa setempat, segera menuju alamat pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Panggabean menyampaikan, kekerasan seksual yang terakhir diterima korban dilakukan kakeknya pada hari Meugang atau H - 1 lebaran Idul Fitri tahun 2018, saat itu korban juga tidak berdaya karena takut dengan ancaman pria manula itu.
Panggabean, menyampaikan, aksi pertama kali yang dilakukan kakek tidak bermoral tersebut saat korban tidur sendiri di kamar, korban berpura - pura mendatangi korban dan melakukan aksi keji itu tanpa diketahui oleh orang lain.
"Korban ketakutan diancam kakeknya, kalau memberitahukan kepada neneknya atau kepada ayahnya, korban ini diancam akan diusir dari rumah, karena itu korban menurut dan menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan, tersangka N akan dihukum minimal 100 kali cambuk dan maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kaspersky mengungkap promosi judi online kini memanfaatkan bot, akun media sosial palsu, dan spam komentar sehingga lebih sulit dideteksi.
Ko Hee-jin, mantan pelatih Megawati Hangestri di Red Sparks, terseret kasus pembiaran pelecehan seksual. Manajemen klub nonaktifkan sang pelatih. Simak kronolog
7 Hotel Siap Sajikan Sensasi Street Food Jepang Lewat 60 Seconds to Tokyo
UNICEF konfirmasi foto Lionel Messi memandikan bayi Lamine Yamal adalah asli. Keduanya kini sama-sama Duta UNICEF dan akan berhadapan di final Piala Dunia 2026.
AI China makin dilirik perusahaan global karena biaya jauh lebih murah dari OpenAI & Claude. DoorDash, Airbnb, Siemens beralih. Simak dampaknya bagi Indonesia.
Final Piala Dunia 2026: Duel guru-murid antara Luis de la Fuente (Spanyol) dan Lionel Scaloni (Argentina). Kisah instruktur dan mantan murid di panggung terbesa