Advertisement
Seorang Kakek di Aceh Terancam 100 Kali Cambuk karena Lima Kali Memperkosa Cucunya

Advertisement
Harianjogja.com, ACEH- Seorang pria lanjut usia berinisial N, 70, ditahan aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sebut saja nama samaran, Bunga, 14.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Rabu (19/6/2018), mengatakan berdasarkan laporan keluarga korban, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan berulang sehingga korban ketakutan karena selalu menerima ancaman.
"Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa dan diancam apabila berani membeberkan perlakuan pelaku yang menyetubuhinya secara paksa," katanya di sela - sela pemeriksaan pelaku.
Disampaikan melalui Kepala Urusan Bimbingan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P Panggabean, bahwa korban masih pelajar setingkat sekolah menengah pertama dan pelakunya ditangkap Selasa (19/6/2018) siang, saat bekerja di kebun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukannya karena khilaf, namun hasil penelusuran lebih jauh, perbuatan itu telah dilakukan berulang sebanyak lima kali, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ayahnya berinisial H (38).
Korban sudah bertahun - tahun tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya itu karena ibu korban telah meninggal, sementara ayahnya bekerja di luar daerah yakni di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat, korban dititipkan di rumah itu.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Aceh Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik/kepala desa setempat, segera menuju alamat pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Panggabean menyampaikan, kekerasan seksual yang terakhir diterima korban dilakukan kakeknya pada hari Meugang atau H - 1 lebaran Idul Fitri tahun 2018, saat itu korban juga tidak berdaya karena takut dengan ancaman pria manula itu.
Panggabean, menyampaikan, aksi pertama kali yang dilakukan kakek tidak bermoral tersebut saat korban tidur sendiri di kamar, korban berpura - pura mendatangi korban dan melakukan aksi keji itu tanpa diketahui oleh orang lain.
"Korban ketakutan diancam kakeknya, kalau memberitahukan kepada neneknya atau kepada ayahnya, korban ini diancam akan diusir dari rumah, karena itu korban menurut dan menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan, tersangka N akan dihukum minimal 100 kali cambuk dan maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
- Bandara Hollywood Burbank Tanpa Pengatur Lalu Lintas Udara
- Kebocoran Dokumen Rostec Ungkap Rencana Ekspor Senjata Rahasia Rusia
- Emirates Larang Penggunaan Power Bank Saat di Udara
- Gas Buang PLTSa Diyakini Tak Akan Cemari Lingkungan
Advertisement

Pembahasan UMK Gunungkidul 2026 Akan Dimulai Bulan Ini
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- GKR Bendara Kunjungi Sekolah Sungai Siluk, PLN Dorong Literasi Masyarakat
- Harga BBM SPBU Pertamina, BP, Shell dan Vivo
- Kota Jogja Targetkan 300 Titik Parkir Digital hingga Akhir 2025
- Analis Prediksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Melemah
- Geger, Macan Tutul Masuk ke Lantai 2 Hotel di Bandung
- Perebutan Juara Dunia, Ini Klasemen Sementara Formula 1 2025
- ODGJ Duduk di Jalan Minim Penerangan, Tertabrak Motor hingga Tewas
Advertisement
Advertisement