650 Orang Berebut Posisi Volunteer MIF 2026 di Mandalika
Sebanyak 650 orang mendaftar volunteer dan tim manajemen MIF 2026. Manajemen akan memilih 100 orang untuk ajang internasional di Mandalika.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meninjau langsung perkembangan pembangunan SUS (Stadion Utama Sepakbola ) Gedebage, belum lama ini./ahermedia.center
Harianjogja.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghabirkan anggaran sebanyak Rp200 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Jabar.
“Beban THR PNS Jawa Barat sekitar Rp200 miliar. Komponennya, THR itu kan take home pay, gaji pokok, tunjangan jabatan dam tunjangan jabatan,” kata Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher), seperti dikutip dari kabar24.bisnis.com, Jumat (2/6/2018).
Aher memastikan pencairan THR bagi PNS Jawa Barat akan dilakukan pada awal Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
Menurut dia, program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Bappenda Jawa Barat dari 1 Juni- 31 Agustus akan dialokasikan untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
“Memang [pembebasan BBNKB dan denda PKB untuk membayar THR PNS]. Kalau tidak kreatif, artinya mengambil dari APBD yang lama atau yang ada, ini kan mengurangi kegiatan yang ada," kata dia.
Pihaknya tidak ingin beban THR PNS malah berdampak pada pengurangan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemda, sehingga perlu melakukan inovasi seperti kegiatan tersebut.
"Saya kira masing-masing daerah punya inovasi masing-masing dan kita inovasinya ini, meluncurkan program pembebasan BBNKB dan denda PKB," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 bagi sekitar 13 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah tersedia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan alokasi anggaran yang akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri tersebut saat ini sudah ada di kas daerah.
"Insya Allah sudah ada, nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti biasa," kata Iwa Karniwa beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Iwa mengatakan, selain THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah Lebaran dipastikan sudah ada.
Namun, untuk mekanisme pencairannya, ia memastikan hal ini membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres). "Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah ada," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Sebanyak 650 orang mendaftar volunteer dan tim manajemen MIF 2026. Manajemen akan memilih 100 orang untuk ajang internasional di Mandalika.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.
Lomba Ayam Bekisar Piala Jogja Istimewa ke-3 diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai daerah dan mengangkat pelestarian budaya serta satwa.