Survei Bank Dunia, Separuh Perusahaan RI Mudah Hindari Pajak
Bank Dunia mencatat 52% perusahaan subjek PPh Badan menganggap penghindaran pajak mudah dilakukan berdasarkan survei WBES 2023.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemda DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKJ Teguh Setyabudi, 6 Januari 2025.
Pergub itu lalu diundangkan tiga hari setelahnya yakni 9 Januari 2025. Terdapat 33 butir pasal yang berada dalam Pergub tersebut. Salah satu izin yang diatur adalah berkaitan dengan beristri lebih dari seorang atau poligami.
Aturan tersebut diterbitkan setelah sebelumnya pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jakarta dituangan dalam Keputusan Gubernur No.2779/2004.
Pada pasal 2 Pergub tersebut, pemerintah DKJ mengatur bahwa ruang lingkup pergub meliputi pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan dan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.
Untuk pelaporan perkawinan, pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinannya harus melapor ke masing-masing atasannya paling lama satu tahun sejak perkawinan. Laporan dilampirkan dengan salinan cetak/digital buku nikah atau akta perkawinan.
Adapun pelaporan dilakukan ke gubernur untuk pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama melapor ke Sekretaris Daerah, pegawai ASN bertugas pada PD dan UPT ke Kepala PD, pegawai ASN pada Biro ke Kepala Biro, pegawai ASN di Kota/Kabupaten Administrasi ke Wali Kota/Bupati, dan seterusnya.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi 3 ayat (3), dikutip Bisnis dari salinan Pergub No.2/2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bank Dunia mencatat 52% perusahaan subjek PPh Badan menganggap penghindaran pajak mudah dilakukan berdasarkan survei WBES 2023.
Indonesia naik ke peringkat 14 klasemen medali Asian Games 2026 setelah Rahmat Erwin Abdullah meraih emas angkat besi.
Trem listrik Bandara-Canggu ditargetkan mulai dibangun Maret 2027. Simak rute, kapasitas, waktu tempuh, dan jadwal operasinya.
Daftar 10 SUV irit BBM di Indonesia, lengkap dengan spesifikasi, konsumsi bahan bakar, dan estimasi harga masing-masing.
Rumah Angelina Jolie di Los Angeles terjual US$24,75 juta setelah ditawarkan hampir US$30 juta. Properti ini pernah dimiliki Cecil B. DeMille.
AFC Nations League disiapkan AFC. Simak proyeksi divisi Timnas Indonesia berdasarkan ranking FIFA dan status format kompetisi.