RUU Penyadapan Dinilai Mendesak, Ini Persoalan yang Disorot

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Minggu, 08 November 2026 18:57 WIB
RUU Penyadapan Dinilai Mendesak, Ini Persoalan yang Disorot

Foto ilustrasi dibuat dengan artificial intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak privasi masyarakat. Lembaga kajian Catalyst Policy Works (CPW) menilai regulasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan berbagai aturan yang selama ini mengatur kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum dan lembaga intelijen.

Executive Director Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar, mengatakan sedikitnya terdapat 12 undang-undang yang mengatur kewenangan penyadapan dengan prosedur berbeda-beda. Ketidakseragaman mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan hingga penyalahgunaan wewenang.

"Karena penyadapan itu kan bagian dari pembatasan terhadap hak atas privasi sehingga kemudian pengaturannya harus melalui undang-undang," kata Wahyudi Djafar kepada Bisnis, Minggu (8/11/2026).

Menurut Wahyudi, kebutuhan akan aturan yang lebih terpadu juga relevan dengan munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga kalangan pengusaha beberapa waktu lalu.

Dua Belas UU Atur Kewenangan Penyadapan

Wahyudi menjelaskan perbedaan prosedur penyadapan dapat dilihat dari ketentuan yang berlaku pada masing-masing lembaga. Undang-Undang Intelijen Negara, misalnya, mengizinkan penyadapan jangka panjang hanya dengan izin pimpinan lembaga.

Sementara itu, penyadapan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika memiliki mekanisme persetujuan tersendiri.

Perbedaan ketentuan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya standar operasional yang lebih seragam. Dengan regulasi khusus, batas kewenangan dan prosedur penyadapan diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas.

Wahyudi menilai DPR perlu segera menindaklanjuti pembentukan aturan tersebut agar tidak terus terjadi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan penyadapan.

"Nah, artinya ada banyak perintah nih kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR untuk segera membentuk undang-undang tentang penyadapan," tegasnya.

Perkembangan Teknologi Jadi Tantangan

Selain persoalan tumpang tindih aturan, pembentukan RUU Penyadapan juga dinilai perlu memperhitungkan perkembangan teknologi perangkat pengawas atau surveillance equipment.

Wahyudi menyoroti metode pemantauan modern yang memungkinkan sistem keamanan perangkat ditembus tanpa memerlukan interaksi dari pengguna atau dikenal dengan istilah zero-click.

Menurutnya, perkembangan teknologi siber tersebut perlu direspons melalui regulasi nasional agar ketentuan hukum tidak tertinggal dari kemampuan teknologi pengawasan yang terus berkembang.

"Nah, ini yang kemudian juga undang-undang perlu merespons," pungkas Wahyudi.

DPR Targetkan Pembahasan pada Desember 2026

Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana mulai membahas RUU Penyadapan pada Desember 2026. Pembahasan tersebut dijadwalkan setelah DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan regulasi penyadapan diperlukan untuk memperjelas batasan serta mekanisme pelaksanaannya agar tidak melanggar hak warga negara.

Menurutnya, perlindungan dari penyadapan ilegal bukan hanya berlaku bagi presiden, melainkan juga seluruh masyarakat Indonesia. Regulasi tersebut sekaligus diarahkan untuk memperketat mekanisme penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Setelah RUU Perampasan Aset ini selesai, kita bisa mulai [membahas RUU Penyadapan] pada Desember. Jadi, RUU Perampasan Aset kita bahas secara penuh terlebih dahulu. Setelah itu, baru tiga undang-undang tersebut kita gas," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (5/11/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online