Kasus Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo, Siapa Mengendalikan Perintah? Ini Kata Pakar

Sunartono
Sunartono Kamis, 05 November 2026 20:17 WIB
Kasus Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo, Siapa Mengendalikan Perintah? Ini Kata Pakar

Kepala Pusat Studi Keamanan Siber dan Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara tanpa prosedur hukum memunculkan persoalan serius mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan institusi negara. Sorotan tidak hanya tertuju pada petugas yang mengoperasikan perangkat, tetapi juga pejabat yang memiliki kewenangan memberikan instruksi dan mengendalikan fasilitas tersebut, termasuk dalam konteks kepemimpinan Listyo Sigit.

Kepala Pusat Studi Keamanan Siber dan Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi, menilai dugaan kasus tersebut harus ditelusuri hingga ke tingkat pengambilan keputusan. Menurutnya, fasilitas penyadapan merupakan perangkat institusi negara yang penggunaannya dibatasi oleh ketentuan hukum, bukan kewenangan pribadi pejabat yang memiliki akses terhadapnya.

"Fasilitas penyadapan adalah sarana institusi untuk menjalankan tugas yang ditentukan hukum, bukan milik pribadi pejabat yang memimpin atau mempunyai akses terhadapnya. Justru karena pejabat strategis dapat memengaruhi perintah, persetujuan, penempatan petugas, dan pengawasan, dugaan keterlibatannya menuntut pemeriksaan yang lebih luas daripada pemeriksaan terhadap operator sistem," ujar Yudi melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (5/11/2026).

Penyelidikan Jangan Berhenti pada Operator Penyadapan

Dalam konferensi pers sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan nomor Presiden dan pihak lain tanpa mengikuti prosedur. Penyidik juga menyampaikan adanya dugaan pemasukan nomor ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi.

Namun, Yudi menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya mengungkap bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung di internal kepolisian ketika Listyo Sigit menjabat sebagai pimpinan.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri pihak yang mengambil keputusan, mekanisme penyampaian instruksi kepada petugas di lapangan, hingga aliran informasi atau data komunikasi yang diperoleh melalui fasilitas penyadapan.

Penelusuran tersebut penting karena pejabat pada posisi strategis dapat memengaruhi pelaksanaan tindakan meskipun tidak berhubungan langsung dengan perangkat yang digunakan.

Dalam struktur institusi, bawahan juga dapat memandang instruksi dari pejabat berpangkat atau berkedudukan tinggi sebagai perintah mutlak. Kondisi ini berpotensi membuat mekanisme pemeriksaan dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya apabila tidak disertai pengendalian yang memadai.

"Apakah permintaan sasaran dapat berjalan tanpa dokumen wajib karena berasal dari pejabat berpengaruh? Apakah pemeriksa memiliki kewenangan nyata untuk menolak? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penyusunan urutan waktu yang cermat," tambahnya.

Ancaman Keamanan Siber Bisa Berasal dari Dalam Institusi

Yudi juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap keamanan informasi negara tidak selalu berasal dari serangan peretas asing atau pihak luar yang berusaha menembus sistem pemerintahan.

Risiko justru dapat muncul dari dalam institusi ketika perangkat dan teknologi resmi digunakan berdasarkan permintaan yang tidak memiliki landasan hukum. Karena itu, persoalan dugaan penyadapan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi tata kelola keamanan informasi negara.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam memperkuat perlindungan infrastruktur vital, yang harus diwujudkan melalui mekanisme pengendalian secara ketat.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi pemisahan tugas, pembatasan akses terhadap fasilitas penyadapan, serta audit jejak digital secara berkala.

Pengendalian tersebut diperlukan agar penggunaan teknologi milik negara tetap berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum. Dengan demikian, akses terhadap perangkat penyadapan tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang memiliki kedudukan strategis.

Evaluasi Fasilitas Penyadapan Jadi Sorotan

Pemerintah sendiri telah menyatakan komitmen untuk mengevaluasi lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan serta fasilitas penyadapan.

Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya menyasar petugas atau operator yang menjalankan perangkat di tingkat bawah. Pengawasan juga perlu menguji mekanisme pengendalian pada tingkat pimpinan tertinggi yang memiliki pengaruh terhadap perintah, persetujuan, dan penempatan personel.

Dalam konteks dugaan penyadapan nomor Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara, persoalan akuntabilitas menjadi perhatian penting. Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk mengungkap bagaimana kewenangan digunakan, siapa yang mengambil keputusan, serta bagaimana pengawasan internal dijalankan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola keamanan siber nasional agar fasilitas teknologi negara digunakan sesuai aturan dan tidak melampaui batas kewenangan institusi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online