Dudung Sebut Kasus Penyadapan oleh Listyo Sigit Jadi Momentum Pembenahan Polri

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 22:47 WIB
Dudung Sebut Kasus Penyadapan oleh Listyo Sigit Jadi Momentum Pembenahan Polri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Penetapan mantan petinggi Polri berinisial LSP sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman. Dia menilai perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sekaligus membenahi institusi kepolisian.

Dudung menyebut dinamika yang muncul di lingkungan Polri merupakan bagian dari proses yang dapat terjadi dalam organisasi besar. Menurut dia, situasi tersebut perlu menjadi kesempatan untuk melakukan pembaruan kelembagaan.

"Dinamika yang terjadi di internal Polri merupakan bagian dari proses dalam kehidupan sebuah organisasi besar, sekaligus momentum untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi," kata Dudung, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung sebagai respons atas penetapan LSP, yang merupakan mantan petinggi Polri, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan.

Pemerintah Pantau Proses Hukum Kasus Penyadapan

Selain menyoroti pentingnya pembenahan internal kepolisian, Dudung memastikan pemerintah akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dia menegaskan seluruh tahapan proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga berkomitmen menjaga agar penanganannya berlangsung secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.

Dudung Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Informasi Belum Terverifikasi

Di tengah mencuatnya persoalan di internal Polri, Dudung mengingatkan masyarakat agar tetap tenang. Dia meminta publik tidak mudah mempercayai informasi bohong maupun kabar yang belum dipastikan kebenarannya.

Menurut dia, menjaga persatuan dan kebersamaan juga menjadi hal penting dalam menyikapi dinamika yang terjadi di lingkungan kepolisian.

"Mari kita tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus menjaga persatuan dan kebersamaan. Insya Allah, dengan kedewasaan dan kebersamaan kita semua, Indonesia akan tetap aman, damai, dan kondusif," kata Dudung.

Mabes Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH terkait kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping terhadap ponsel Presiden Prabowo.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan, salah satu nama yang terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Adapun ASN adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan EH adalah Irjen Pol Eko Hadi.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan para tersangka diduga melakukan aksi penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon genggam milik Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat tinggi negara. Selain itu, para pelaku turut menyadap ponsel tokoh-tokoh politik penting, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat atau ormas, lembaga swadaya masyarakat atau LSM, hingga para pengusaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online