Gempa M7,4 Telan Ratusan Nyawa, Kolombia Tetapkan Bencana Nasional
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI dan pemerintah mengusulkan penghapusan pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk mencegah kekosongan hukum serta membuka ruang rehabilitasi.
Di sisi lain Komisi III DPR RI dan pemerintah juga sepakat memasukkan kembali pasal-pasal soal narkotika yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, dalam penyusunan KUHP sebelumnya, ada beberapa pasal terkait narkotika yang dicabut karena akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang baru.
Namun, RUU tersebut belum kunjung selesai. “Ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,” kata Eddy saat rapat panitia kerja RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Menurut dia, pasal-pasal yang dicabut dari KUHP dan kini akan dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana itu unsur deliknya tidak berubah. Salah satunya, penghapusan pidana minimum khusus untuk pengguna narkotika, yang selama ini dinilai membatasi ruang rehabilitasi.
“Minimum khusus dihapus untuk pengguna dan kemudian sanksinya menjadi kumulatif alternatif dan/atau,” katanya.
Eddy menyebut, model sanksi kumulatif alternatif memberi pilihan kepada hakim dalam penegakan hukum narkotika. Selain pidana, instrumen rehabilitasi, denda, maupun sanksi administratif dapat dipertimbangkan sesuai kondisi pelaku.
Selain itu, konversi pidana denda juga disesuaikan dengan kategori denda dalam KUHP baru, sehingga struktur penjatuhan sanksi narkotika tetap konsisten dengan payung hukum induk.
“Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum,” kata Eddy.
Ke depan, Eddy mengatakan, penyempurnaan pasal-pasal terkait pengguna narkotika akan dilakukan melalui Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang masih disusun.
“Jadi, bapak ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.