Ada Program Sertakan BPJamsostek, Perusahaan di Jogja Diajak Lindungi Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.ist
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta memperluas edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku usaha dan pekerja di ekosistem ekonomi digital. Upaya tersebut dilakukan melalui partisipasi dalam kegiatan Kumpul Keluarga Tokopedia & TikTok Shop di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membuka stan edukasi untuk memperkenalkan program perlindungan bagi pekerja sekaligus memfasilitasi pendaftaran peserta melalui aplikasi Tokopedia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja dengan pola usaha yang semakin beragam. Selain pekerja formal, pelaku usaha mandiri dan masyarakat yang memperoleh penghasilan melalui platform digital juga membutuhkan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengatakan perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha dan mendapatkan penghasilan. Namun, aspek perlindungan pekerja tetap perlu menjadi perhatian.
“Perkembangan ekonomi digital membuka banyak peluang bagi masyarakat untuk berusaha dan memperoleh penghasilan. Karena itu, penting bagi para pelaku usaha dan pekerja untuk turut memperhatikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan oleh berbagai kelompok pekerja, tidak terbatas pada mereka yang bekerja di perusahaan besar. Pekerja yang menjalankan usaha secara mandiri juga menghadapi risiko saat menjalankan aktivitas untuk memperoleh penghasilan.
Karena itu, perluasan akses informasi dan pendaftaran kepesertaan menjadi salah satu hal yang terus didorong. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan komunitas Tokopedia dan TikTok Shop diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengenali manfaat program serta mengetahui cara mengakses layanan.
Pemanfaatan kanal digital juga membuka peluang untuk mendekatkan proses pendaftaran kepada masyarakat. Dengan akses yang lebih mudah, pelaku usaha diharapkan dapat mempertimbangkan perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi mereka.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta pun mendorong kolaborasi dengan komunitas, pelaku usaha, dan mitra digital agar informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan menjangkau lebih banyak pekerja.
Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, perlindungan bagi orang-orang yang menjalankan usaha dan bekerja menjadi bagian penting dari keberlangsungan penghidupan. Akses terhadap jaminan sosial diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus ketenangan bagi keluarga mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Warga dan organisasi sipil Kalimantan Barat menggugat pemerintah terkait karhutla dan kabut asap. Sidang perdana ditunda hingga 21 Oktober.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan pemberhentian Lurah Bohol Margana setelah putusan korupsi inkrah. Pemkab masih menunggu salinan putusan kasasi MA.
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah tayang di bioskop sejak 8 Oktober 2026. Simak sinopsis, daftar pemain, durasi, dan format penayangannya.
Amazon meluncurkan Alexa Tablet 8, 11, dan 12 Pro dengan Android, Google Play Store, serta Alexa+. Harga mulai sekitar Rp4,1 juta.
DPRD DIY menilai MBG prasmanan tak otomatis menjamin keamanan makanan. Waktu distribusi, kualitas air, dan pengawasan menjadi sorotan.