TNI AL Gagalkan Penyelundupan Kayu Merbau Senilai Rp5,5 Miliar

Newswire
Newswire Kamis, 22 Oktober 2026 16:17 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Kayu Merbau Senilai Rp5,5 Miliar

Tumpukan kayu hasil pembalakan ilegal ditemukan di kontainer Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga No. 11, Surabaya, Rabu (21/10/2026)/Antara-Humas TNI AL\r\n

Harianjogja.com, SURABAYA—TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan dugaan penyelundupan kayu hasil pembalakan ilegal di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga No. 11, Surabaya, Rabu (21/10/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 23 kontainer berisi kayu olahan yang teridentifikasi sebagai jenis merbau dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.

Penindakan dilakukan TNI AL bersama satuan tugas gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). Informasi mengenai pengungkapan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi TNI AL yang diterima di Tasikmalaya, Kamis (22/10/2026).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di wilayah Nabire, Papua Tengah.

"Berdasarkan informasi tersebut, Denintel Kodaeral V melakukan koordinasi dengan Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jabalnusra serta tenaga ahli terkait, untuk mempersiapkan langkah pemeriksaan dan penindakan," kata Tunggul.

TNI AL Periksa Kapal KM Tanto Permai

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memantau aktivitas kapal KM Tanto Permai yang sedang bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapal itu diketahui melayani rute pelayaran Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya. Setelah melakukan pemantauan, tim gabungan kemudian menggeledah kapal tersebut.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 37 kontainer dengan berbagai muatan. Sebanyak 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung gas LPG kosong, empat kontainer berisi perancah, dan empat kontainer lainnya berisi besi tua.

Dengan demikian, kayu olahan ditemukan dalam 23 dari total 37 kontainer yang diperiksa. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan petugas dalam mengungkap dugaan penyelundupan kayu.

Tunggul menjelaskan, kondisi fisik kayu yang ditemukan menjadi salah satu hal yang diperiksa petugas. Bentuk, ukuran, dan potongan kayu dinilai tidak sesuai dengan karakteristik kayu olahan yang tercantum dalam dokumen.

"Kayu yang ditemukan tersebut, bentuk dan ukuran tidak merata, serta potongan berasal dari gergaji mesin (chainsaw) bukan sawmill dan volume tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO)," terang Tunggul.

Kayu Merbau Diduga Bernilai Rp5,5 Miliar

Berdasarkan pemeriksaan BPHL Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kayu yang terdapat dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau. Nilai ekonomis kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar itu diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.

Setelah ditemukan, kayu-kayu tersebut disita oleh personel TNI AL untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi intelijen dan berkoordinasi dengan instansi kehutanan terkait.

Meski jenis kayu dan perkiraan nilai ekonomisnya telah disampaikan, informasi dalam keterangan resmi tersebut belum merinci pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman maupun perkembangan proses hukum terhadap dugaan penyelundupan tersebut.

Tunggul menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menindak berbagai bentuk penyelundupan melalui jalur laut. Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan instansi terkait.

"Pengungkapan ini juga merupakan bentuk sinergi TNI AL dengan instansi terkait dalam mengawasi jalur laut serta mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian hutan," kata dia.

Melalui penindakan tersebut, TNI AL bersama instansi terkait berupaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang melalui pelabuhan. Pengungkapan dugaan pengiriman kayu ilegal juga berkaitan dengan upaya mencegah perdagangan hasil pembalakan liar yang dapat merugikan negara serta mengancam kelestarian hutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online