Pemerintah Persilakan MBG Dikritik, Evaluasi Terus Dilakukan
Bakom RI membuka ruang kritik terhadap program MBG. Pemerintah menguji konsep prasmanan di 66 SPPG di 10 provinsi untuk memperbaiki layanan.
Petugas menunjukkan barang bukti narkoba jenis ketamin seberat 1,16 ton dalam konferensi pers di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Jumat (23/10/2026)./Antara/M.Sahbainy Nasution.\r\n
Harianjogja.com, MEDAN—Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan kronologi penindakan kasus narkoba jenis ketamin HCL seberat 1,16 ton yang diangkut kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara. Operasi gabungan lintas instansi tersebut berawal dari pemantauan pergerakan kapal di sejumlah perairan internasional hingga akhirnya dilakukan pencegatan.
"Operasi gabungan itu melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut," ujar Kapolri di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Jumat.
Kapal Dipantau Sejak Melintasi Selat Malaka
Kapolri menjelaskan pemantauan terhadap kapal MT Global 168 dimulai pada Rabu (14/10), ketika kapal tersebut melintasi Selat Malaka, sejajar dengan perairan Perak-Taiping, Malaysia. Dalam pemantauan itu, kapal terpantau mengalami penurunan kecepatan di perairan sebelah barat George Town, Pulau Penang, Malaysia.
Setelah itu, kapal bergerak menuju Selat Malaka bagian utara. Pada Kamis (15/10), keberadaan MT Global 168 kembali terpantau di perairan lepas pantai utara Aceh.
Pemantauan berlanjut pada Jumat (16/10). Saat itu, kapal terdeteksi berada di lepas Pantai Palian, Thailand, dan melakukan manuver dengan menurunkan kecepatan serta mengubah arah pelayaran menuju selatan, yakni kawasan Labuhan Jangkar, sebelum akhirnya berlabuh jangkar.
Pada Senin (19/10), Satuan Tugas Operasi Laut Gabungan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumut. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyusun rencana pencegatan terhadap kapal yang pergerakannya telah dipantau selama beberapa hari.
Sistem Identifikasi Kapal Tunjukkan Anomali
Dari rangkaian pemantauan tersebut, tim gabungan menemukan indikasi anomali pada sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS). Kapal diketahui memancarkan dua identitas berbeda, yakni MT Global sebagai kapal tanker dan Gross Dolphin.
"Dari hasil pemantauan itu, tim menemukan indikasi anomali pada sistem identifikasi otomatis (AIS) karena kapal memancarkan dua identitas, yakni MT Global sebagai kapal tanker dan Gross Dolphin," katanya.
Berdasarkan pemantauan lanjutan, kapal tersebut juga terdeteksi mengalami penurunan kecepatan di kawasan Laut Andaman. Temuan-temuan itu menjadi bagian dari rangkaian informasi yang digunakan tim gabungan sebelum melakukan penindakan.
"Kemudian, kapal tersebut diamankan di kawasan perairan Tanjung Balai Asahan, sebelumnya memasuki pelabuhan Port Klang di Malaysia," ujarnya.
Delapan Awak Kapal Diamankan
Dalam penindakan di perairan Tanjung Balai Asahan tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.
Hasil penggeledahan kapal mengungkap barang bukti ketamin HCL dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan alat komunikasi dan kapal MT Global 168 yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
"Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168," katanya.
Barang bukti ketamin itu ditemukan dalam 58 karung. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum dan instansi terkait.
Penindakan Diperkirakan Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Kapolri menambahkan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin. Perkiraan tersebut didasarkan pada estimasi jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
Dengan ditemukannya 1,16 ton ketamin HCL, operasi gabungan di perairan Sumatera Utara itu berhasil mengamankan narkotika dalam jumlah besar beserta kapal pengangkut dan delapan awaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bakom RI membuka ruang kritik terhadap program MBG. Pemerintah menguji konsep prasmanan di 66 SPPG di 10 provinsi untuk memperbaiki layanan.
Kapolri Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Bobby Nasution yang melarang ASN di Sumut menggunakan vape untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
DPRD DIY menyiapkan anggaran DED renovasi Stadion Mandala Krida dalam pembahasan APBD 2027. Nilainya menunggu perhitungan teknis.
Kapolri mengungkap kronologi penindakan 1,16 ton ketamin dari kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Presiden Prabowo Subianto berjanji meningkatkan aliran dana ke kabupaten dan provinsi pada 2027 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pendataan calon penerima bansos di Bantul diperpanjang hingga akhir Desember 2026. Warga yang belum terdaftar masih bisa diusulkan.