Cara Cek Status Tiket Garuda dan Citilink Imbas Erupsi Anak Krakatau
Simak cara cek status tiket dan penerbangan Garuda Indonesia serta Citilink yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Ilustrasi mengatur konsumsi gula untuk kesehatan tubuh. Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula petani belum berubah sejak 2024, yakni Rp14.500 per kilogram. Di tengah biaya produksi yang terus meningkat, usulan kenaikan HPP menjadi minimal Rp15.500 per kilogram hingga September 2026 belum juga diputuskan pemerintah.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran harga yang diterima petani, tetapi juga menyangkut waktu penetapan. Keterlambatan keputusan berisiko membuat kenaikan HPP tidak lagi dinikmati secara optimal oleh mayoritas petani pada musim giling 2026.
Musim giling tebu 2026 telah memasuki tahap akhir. Sementara itu, sebagian besar produksi gula biasanya telah digiling pada periode Juni-September.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyebut biaya produksi petani saat ini telah mencapai sekitar Rp15.340 per kilogram. Dengan HPP yang tidak berubah selama tiga tahun, selisih antara harga acuan dan biaya produksi semakin mempersempit ruang ekonomi petani.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTRI M. Nur Khabsyin mengatakan usulan kenaikan HPP telah disampaikan berulang kali karena biaya produksi terus meningkat setiap tahun.
"Yang pertama adalah kerugian yang diakibatkan rendahnya HPP gula petani, karena sudah tiga tahun tidak naik. Sementara biaya produksi itu pasti setiap tahun naik," kata Nur dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Usulan HPP Rp15.500 Belum Diputuskan
APTRI kembali mengajukan kenaikan HPP kepada Badan Pangan Nasional pada 13 April 2026. Surat lanjutan disampaikan pada 20 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama petani, pelaku usaha, dan kementerian terkait.
Dalam pembahasan tersebut, tim survei biaya pokok produksi yang dibentuk Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa HPP gula petani yang layak berada setidaknya pada level Rp15.500 per kilogram.
Namun, hasil pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan. Rencana pembahasan melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga belum memberikan kepastian.
APTRI bahkan kembali menyurati pemerintah pada 18 Juli 2026 untuk menanyakan perkembangan penetapan HPP.
Menurut Nur, agenda Rakortas yang menjadi salah satu jalur penyelesaian telah beberapa kali dijadwalkan dan ditunda, antara lain pada 6 Agustus, 10 Agustus, dan 1 September 2026.
Ada Perbedaan Pandangan soal Mekanisme HPP
Persoalan kemudian berkembang menjadi perbedaan pandangan mengenai mekanisme penetapan HPP.
Menurut Nur, Badan Pangan Nasional dan Kementerian Pertanian berpandangan bahwa Rakortas diperlukan untuk menetapkan kenaikan HPP komoditas pangan, termasuk gula. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pangan berpandangan bahwa penetapan tersebut tidak memerlukan Rakortas.
"Kami kaget pada pertemuan terakhir dengan Sesmenko Pangan tanggal 26 Agustus bahwa ternyata terjadi silang pendapat antara Kemenko Pangan dengan Bapanas dan Kementan. Bapanas dan Kementan berpendapat wajib Rakortas untuk menaikkan HPP komoditas pangan, termasuk gula. Akan tetapi, Kemenko Pangan berpendapat tidak perlu Rakortas," ujar Nur.
Menurut Nur, perbedaan tersebut berkaitan dengan dasar regulasi yang digunakan masing-masing lembaga.
Bapanas mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 mengenai harga acuan di tingkat produsen dan konsumen. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pangan berpedoman pada Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah.
APTRI kemudian membawa persoalan tersebut ke DPR karena menyangkut mekanisme dan kewenangan lintas kementerian.
Asosiasi telah mengadu ke Komisi VI DPR dan dijadwalkan mengikuti rapat dengar pendapat umum di Komisi IV DPR.
Petani Butuh Kepastian Sebelum Musim Giling Berakhir
Bagi petani, kepastian waktu penetapan HPP semakin penting karena musim giling 2026 segera berakhir.
Nur mengatakan penetapan HPP dibutuhkan sebagai pedoman untuk sisa musim giling tahun ini sekaligus menjadi dasar bagi musim berikutnya.
"Bagi kami ketetapan kenaikan HPP ini bisa secepatnya untuk pedoman kami musim giling tahun ini yang masih tersisa sekitar sebulan hingga akhir dan juga berlaku bermanfaat untuk musim giling tahun berikutnya," katanya.
Pengamat pertanian Khudori melihat persoalan HPP gula dari sisi momentum. Menurut dia, semakin terlambat keputusan dibuat, semakin terbatas pula jumlah petani yang dapat menikmati kenaikan tersebut pada musim berjalan.
Musim giling diperkirakan berakhir pada Oktober 2026, meski sebagian kecil tebu masih dapat digiling hingga November.
Sementara itu, berdasarkan pola produksi selama bertahun-tahun, sekitar 76% produksi gula hasil giling terkonsentrasi pada Juni hingga September.
Dengan kondisi tersebut, kenaikan HPP yang baru ditetapkan menjelang akhir musim giling tidak sepenuhnya memberikan manfaat kepada petani yang telah lebih dahulu menebang dan menggiling tebunya.
"Kalau HPP dinaikkan saat ini, petani yang sudah tebang/giling tebu tidak merasakan kenaikan harga itu," kata Khudori.
Menurut dia, petani yang masih memiliki tebu untuk digiling menjadi kelompok yang dapat menerima manfaat langsung dari kenaikan HPP.
Sementara itu, gula yang telah lebih dahulu masuk ke pasar melalui lelang berpotensi memberikan ruang keuntungan kepada pedagang yang telah menguasai stok.
"Ketika HPP gula di petani naik, harga acuan penjualan di konsumen juga akan naik. Tidak lagi Rp17.500/kg, tapi di atas itu. Kenaikan ini bagai durian runtuh bagi pedagang. Mereka tidak melakukan apa pun kecuali menyimpan, tapi bisa menikmati keuntungan besar," ujarnya.
Khudori menilai HPP idealnya ditetapkan sebelum musim giling dimulai sehingga petani memiliki kepastian mengenai harga yang akan menjadi dasar keputusan ekonominya.
Jika tidak memungkinkan, penetapan pada akhir musim giling dapat diberlakukan untuk musim berikutnya.
Menurut dia, kepastian tersebut penting karena keputusan harga dapat memengaruhi pilihan petani dalam menentukan komoditas yang akan ditanam.
Pemerintah masih memiliki pilihan untuk menetapkan kenaikan HPP pada tahun ini dengan pemberlakuan pada musim berikutnya, tetapi mekanisme implementasinya harus memberikan kepastian kepada petani.
Biaya Produksi Jadi Dasar Penetapan HPP
Persoalan lain dalam penetapan HPP turut menyangkut kepastian bahwa harga yang ditetapkan mencerminkan biaya produksi petani.
Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon mengatakan usulan kenaikan sekitar Rp1.000 per kilogram perlu dikaji berdasarkan struktur biaya produksi.
Komponen yang perlu diperhitungkan antara lain tenaga kerja, upah buruh, sewa lahan, dan transportasi.
Menurut dia, pemerintah perlu memiliki gambaran yang transparan mengenai masing-masing komponen tersebut agar dapat menilai kewajaran kenaikan HPP.
"Jadi ada usulan kenaikan sekitar Rp1.000 per kg namun sampai hari ini belum ada realisasi. Masalah HPP ini komponennya terdiri dari tenaga kerja, upah buruh, biaya sewa lahan, dan transportasi. Apakah ketiga komponen tersebut sudah diberikan angka atau catatan khusus sehingga kementerian mengetahui secara transparan bahwa HPP sebenarnya yang dikeluarkan para petani nilainya dalam batas kewajaran," kata Sondang.
Dia mengatakan kenaikan biaya produksi perlu menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan karena biaya tersebut terus berubah dari waktu ke waktu.
Namun, besaran kenaikan HPP tetap perlu ditopang perhitungan biaya yang terukur.
"Saya tahu persis semua harga dan biaya pasti pada naik setiap tahun, bulan, hari. Oleh karena itu, saya sangat-sangat mendukung apa yang APTRI adukan hari ini yang terkait masalah kenaikan HPP, namun harus dilihat juga dengan angka kewajarannya," ujarnya.
Menurut Sondang, keberlanjutan produksi tebu juga perlu diperhatikan karena komoditas tersebut berkaitan dengan kebutuhan pokok.
Tekanan ekonomi yang berlangsung terus-menerus berpotensi memengaruhi kemampuan dan keputusan petani untuk mempertahankan usaha taninya.
"Mudah-mudahan teman-teman ini bisa difasilitasi di antara lintas komisi. Bagaimanapun kita butuh teman-teman ya untuk mendukung program Bapak Presiden kita. Apalagi tebu adalah kebutuhan pokok ya, kebutuhan pokok kita," katanya.
Kenaikan HPP Perlu Diikuti Penyerapan
Pengamat pertanian CORE Eliza Mardian menilai HPP pada dasarnya merupakan instrumen untuk memberikan kepastian ekonomi kepada produsen.
Namun, keberadaan harga acuan tidak otomatis menjamin harga tersebut benar-benar diterima petani. Menurut dia, efektivitas HPP juga bergantung pada penyerapan gula yang dihasilkan.
Jika harga acuan tidak mengikuti kenaikan biaya produksi, sementara produktivitas dan persaingan pasar menekan petani, beban penyesuaian akan lebih banyak berada di tingkat produsen.
"HPP itu jadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian ekonomi kepada produsen. Kalau harga acuan tertinggal dari biaya produksi, sementara petani menghadapi tekanan produktivitas dan persaingan pasar, risiko penyesuaian akan lebih banyak ditanggung petani," kata Eliza kepada Bisnis, Selasa (22/9/2026).
Karena itu, kenaikan HPP perlu berjalan bersama mekanisme penyerapan yang efektif.
"Tetapi kenaikan HPP saja ngga cukup kalau tidak diikuti penyerapan yang efektif. Harga yang ditetapkan pemerintah tidak otomatis menjadi pendapatan yang benar-benar diterima petani apabila tidak ada pembeli, penyerapan, atau mekanisme pelaksanaan yang memadai," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, persoalan HPP tidak berdiri sendiri. Harga yang diterima petani juga berkaitan dengan tata niaga, rendemen, mekanisme penyerapan, hingga distribusi nilai tambah di sepanjang rantai gula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Simak cara cek status tiket dan penerbangan Garuda Indonesia serta Citilink yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.