Lavrov Dorong Terbentuknya Negara Palestina Berdasarkan Resolusi PBB

Newswire
Newswire Minggu, 27 September 2026 23:57 WIB
Lavrov Dorong Terbentuknya Negara Palestina Berdasarkan Resolusi PBB

Foto ilustrasi bendera Palestina. - Freepik

Harianjogja.com, NEW YORK—Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov menyatakan kini tiba waktunya untuk memastikan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka kerja internasional yang telah ditetapkan dan resolusi-resolusi PBB yang relevan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya di hadapan Majelis Umum PBB, Sabtu (26/9/2026) malam.

Dalam kesempatan itu, Lavrov memperingatkan situasi yang disebutnya semakin cepat memburuk di wilayah pendudukan Tepi Barat. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan peningkatan aktivitas permukiman Israel.

Lavrov juga mengkritik mandeknya implementasi rencana perdamaian untuk Jalur Gaza yang telah didukung Dewan Keamanan PBB. Rusia, kata dia, siap bekerja sama secara konstruktif dengan berbagai pihak asing untuk berkontribusi terhadap stabilitas dan kondisi yang tenang di kawasan Timur Tengah.

Indonesia Soroti Palestina di Sidang PBB

Isu Palestina juga menjadi bagian penting dalam pernyataan nasional Indonesia pada Sidang ke-81 Majelis Umum PBB di New York. Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI) Sugiono menyebut persoalan Palestina sebagai ujian terbesar bagi masyarakat dunia dalam menegakkan hukum internasional di tengah pelanggaran yang terus terjadi tanpa tindakan konkret untuk menghentikannya.

Dalam pernyataan nasional Indonesia yang disampaikan pada Sabtu waktu setempat, Sugiono menuturkan institusi internasional hanya akan kuat jika dunia membelanya sekaligus menegakkan hukum internasional. Indonesia memang menempatkan isu Palestina sebagai salah satu prioritas dalam partisipasinya pada rangkaian Sidang ke-81 Majelis Umum PBB.

“Dalam hal tersebut, Palestina tetap menjadi salah satu ujian paling jelas terhadap prinsip ini, serta ujian bagi hati nurani kita,” kata Sugiono, sebagaimana dipantau di Jakarta, Ahad.

Menurut Sugiono, pelanggaran hukum internasional yang terjadi di Jalur Gaza dan Tepi Barat menunjukkan seakan-akan dunia belum mengenal Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), dan empat Konvensi Jenewa 1949.

“Pelanggaran hukum internasional di Gaza dan Tepi Barat mengingatkan kita pada dunia sebelum 1945 … ketika suatu kelompok tertentu hampir musnah,” katanya.

Indonesia Tegaskan Dukungan bagi Palestina

Sugiono mengatakan kesamaan nasib dalam perjuangan memperoleh kemerdekaan menjadi salah satu alasan yang terus mendorong Indonesia untuk bersama bangsa Palestina.

Indonesia, menurut dia, telah mencicipi perjuangan melawan kolonialisme "pada masa di mana hukum internasional lemah dan yang kuat pasti berkuasa”, ujarnya.

“Perjuangan bangsa kami untuk mencapai kemerdekaannya adalah yang membentuk dukungan konsisten kami bagi rakyat Palestina serta hak mereka menentukan masa depannya sendiri,” katanya.

Sugiono menegaskan tekad Indonesia untuk terus bersama rakyat Palestina hingga hak mereka menentukan nasib sendiri dapat tercapai. Indonesia juga akan senantiasa membela rakyat Palestina hingga kemerdekaan dan kedaulatan Palestina terwujud berdasarkan prinsip solusi dua negara yang berlandaskan hukum internasional dan parameter yang disepakati secara internasional.

“Palestina bukan hanya isu satu kawasan. Palestina adalah ujian untuk melihat apakah sistem multilateral dapat membela prinsip yang diciptakannya dan dapat menegakkannya di saat yang paling dibutuhkan,” tutur Sugiono.

Hukum Internasional Dinilai Harus Ditegakkan

Lebih lanjut, Sugiono mengatakan berbagai upaya untuk mereformasi institusi internasional tidak boleh membuat hukum internasional luput dari perhatian. Menurut dia, hukum internasional harus ditegakkan secara konsisten karena hal tersebut juga akan menyelamatkan multilateralisme di dunia.

“Kedaulatan harus dihargai dan kolonialsme harus diakhiri,” katanya.

Pernyataan Lavrov mengenai pembentukan Negara Palestina dan sikap Indonesia yang kembali menegaskan dukungan terhadap hak rakyat Palestina disampaikan dalam rangkaian Sidang ke-81 Majelis Umum PBB. Sidang tersebut berlangsung di New York dan menjadi forum bagi negara-negara anggota PBB untuk menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan internasional, termasuk Palestina.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online