Habiburokhman Sebut Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis

Newswire
Newswire Senin, 07 September 2026 14:17 WIB
Habiburokhman Sebut Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis

Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (baris kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi posko pengungsi bencana genpa bumi di Lapangan Berdikari, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (26/8/2026). Antara/Johanes Viandinando

Harianjogja.com, JAKARTA— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Penilaian itu dia sampaikan ketika membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Habiburokhman, gejala hukum digunakan sebagai instrumen kekuasaan saat ini dinilai lebih ringan dibandingkan era pemerintahan sebelumnya. Dia membandingkan situasi tersebut dengan pengalamannya ketika berada di kubu oposisi pada periode pemerintahan lalu.

Politikus tersebut mengaku saat berada di posisi oposisi pernah menyesalkan adanya kasus hukum yang digunakan sebagai alat politik maupun alat kekuasaan.

“Mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis,” kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Draf Lama RUU Perampasan Aset Disoroti

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman juga menyinggung kekhawatiran sejumlah pihak mengenai draf RUU yang pernah disusun pada era pemerintahan sebelumnya.

Dia mengatakan terdapat pihak yang mencurigai draf lama tersebut akan kembali digunakan dalam proses penyusunan regulasi. Menurut Habiburokhman, draf yang berasal dari era pemerintahan sebelumnya memiliki ketentuan yang lebih ekstrem dan berpotensi digunakan untuk menghabisi lawan politik.

Namun, dia memastikan draf yang tengah dibahas saat ini merupakan rancangan yang sedang diperbarui.

Habiburokhman menilai pembaruan tersebut penting agar aturan mengenai perampasan aset tidak menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kekuasaan.

Aparat Penegak Hukum Harus Berintegritas

Selain substansi aturan, Habiburokhman menekankan pentingnya memastikan aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan Undang-Undang Perampasan Aset memiliki integritas tinggi.

Menurut dia, aparat harus terbebas dari praktik suap maupun tindakan yang dapat mengarah pada kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar kewenangan yang diberikan melalui regulasi tidak justru membuka ruang penyalahgunaan.

Komisi III DPR RI, kata Habiburokhman, juga akan merumuskan RUU tersebut dengan mempertimbangkan potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan pada masa mendatang.

Dia menegaskan penyusunan regulasi tidak boleh hanya didasarkan pada situasi politik dan kondisi pemerintahan saat ini. DPR perlu mempertimbangkan kemungkinan perubahan posisi politik di masa depan.

DPR Diminta Berpikir sebagai Rakyat Biasa

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus menggunakan perspektif yang lebih luas. Menurut dia, pembuat regulasi perlu membayangkan posisi masyarakat ketika berada dalam kondisi lemah ataupun ketika berseberangan dengan pemerintah.

Dia menilai perspektif tersebut penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya aman ketika diterapkan dalam kondisi politik saat ini, tetapi juga tetap melindungi masyarakat apabila terjadi perubahan kekuasaan.

“Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” ujar Habiburokhman.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah diperbarui. Selain mengejar tujuan pemberantasan kejahatan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana, regulasi tersebut juga dituntut memiliki mekanisme yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, menurut Habiburokhman, persoalan integritas aparat dan potensi abuse of power perlu menjadi bagian penting dalam merumuskan aturan. Tujuannya agar kewenangan hukum tidak berubah menjadi alat untuk menekan pihak yang kritis atau berseberangan secara politik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online