Gempa M7,7 Flores, BNPB Verifikasi 51.591 Rumah Terdampak
BNPB telah memverifikasi 51.591 rumah terdampak gempa M7,7 Flores. Sebanyak 2.382 rumah tercatat rusak berat.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah hingga September 2026. Setidaknya terdapat 11 provinsi yang memberikan program pemutihan maupun keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Relaksasi yang diberikan berbeda-beda di setiap daerah. Bentuknya mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, pengurangan tunggakan, hingga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.
Berikut daftar 11 provinsi yang menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan beserta periode dan bentuk relaksasinya.
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut mencakup:
Program diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta masih berlangsung hingga 30 September 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
Pemerintah DIY menggelar program tersebut dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
3. Kepulauan Riau
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Sejumlah keringanan yang diberikan yakni:
4. Jawa Tengah
Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan dengan periode cukup panjang. Program relaksasi berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Program tersebut memberikan sejumlah pengurangan terhadap pokok pajak dan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keringanan mencakup:
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.
Program tersebut tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan keringanan terhadap tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Keringanan yang diberikan antara lain:
Program tersebut berjalan hingga 30 September 2026 dan tertuang dalam Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026.
6. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.
Berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang berfokus pada penghapusan denda, program di Kalimantan Selatan memberikan pengurangan terhadap pokok pajak.
Keringanan tersebut mencakup:
7. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak.
Rinciannya:
8. Bali
Program keringanan pajak kendaraan di Bali telah berlangsung sejak awal 2026 dan berakhir pada akhir tahun.
Besaran pengurangan diberikan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sehingga berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
9. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026.
Program tersebut terdiri dari pembebasan denda hingga berbagai diskon pajak.
Rinciannya:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Insentif yang diberikan berupa:
11. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Rincian keringanan yang diberikan yakni:
Cara Bayar PKB Melalui HP
Selain memanfaatkan program keringanan, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Berikut cara membayar PKB melalui HP:
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang berada di salah satu dari 11 provinsi tersebut dapat mengecek ketentuan program masing-masing sebelum melakukan pembayaran, karena bentuk keringanan dan masa berlaku berbeda di setiap daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BNPB telah memverifikasi 51.591 rumah terdampak gempa M7,7 Flores. Sebanyak 2.382 rumah tercatat rusak berat.
Jokowi memanggil Astrid Widayani dan Muhammad Bilal. Pertemuan membahas perkembangan PSI Solo, penguatan struktur hingga agenda di Jateng.
Puan Maharani mendukung usulan Prabowo menambah anggaran mitigasi bencana selama alokasi tersebut memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali menunjukkan semangat juang tinggi pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang
Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI.
Lima gunung api di Indonesia berstatus Siaga Level III. Simak riwayat erupsi Merapi, Sinabung, Lewotobi, Semeru, dan Anak Krakatau.