KPK Usul Negara Biayai APK Pemilu untuk Tekan Korupsi

Newswire
Newswire Minggu, 19 Juli 2026 07:37 WIB
KPK Usul Negara Biayai APK Pemilu untuk Tekan Korupsi

Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemerintah mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu). Usulan tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan korupsi untuk menekan tingginya biaya politik yang selama ini dinilai berpotensi mendorong praktik pendanaan yang tidak transparan.

Usulan itu disampaikan KPK setelah belasan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2025 hingga 18 Juli 2026. KPK menilai besarnya biaya politik masih menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan negara dapat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi para peserta pemilu.

“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Budi, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi beban biaya kampanye yang harus ditanggung para kandidat, tetapi juga dapat menciptakan persaingan politik yang lebih adil. Selain itu, pembiayaan alat peraga kampanye oleh negara diharapkan mampu mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.

KPK menilai biaya politik yang tinggi selama proses pemilu masih menjadi persoalan serius. Beban biaya yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, hingga mengamankan suara pemilih dinilai dapat mendorong sebagian kandidat mencari sumber pembiayaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.

“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menyoroti penggunaan alat peraga kampanye dalam jumlah besar yang dinilai membuat biaya politik semakin tinggi. Akibatnya, kontestasi politik berpotensi lebih ditentukan oleh kemampuan finansial peserta pemilu dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” katanya.

Usulan pembiayaan alat peraga kampanye oleh negara diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas sistem politik sekaligus menekan potensi korupsi yang berakar dari tingginya biaya politik. Dengan beban pembiayaan yang lebih ringan, peserta pemilu diharapkan dapat lebih fokus menawarkan program dan gagasan kepada masyarakat.

KPK menyampaikan usulan tersebut setelah mencatat sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap melalui operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026.

Pada 2025, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan modus dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda-beda.

Sementara itu, selama 2026, kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Tingginya angka kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi sejak proses politik berlangsung. KPK berharap berbagai upaya perbaikan tata kelola pembiayaan politik dapat memperkuat kualitas demokrasi sekaligus meminimalkan risiko praktik korupsi pada masa mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online