Hotman Paris Minta Kapolri Jelaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta penjelasan Kapolri terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Selain mempertanyakan proses penetapan status tersangka, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan agar Febrie Adriansyah tidak ditahan. Menurut mereka, kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak lagi memiliki kewenangan yang berpotensi menghambat penyidikan.
Hotman Paris menyampaikan permintaan tersebut saat berada di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) malam. Ia mempertanyakan alasan penanganan perkara terhadap sosok yang disebutnya sebagai salah satu figur yang dibanggakan Presiden Prabowo Subianto karena dinilai memiliki kontribusi dalam pemulihan keuangan negara melalui sejumlah penanganan perkara.
"Yang paling penting kalian bertanya, kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo," ujar Hotman.
Menurut Hotman, langkah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak sejalan dengan pandangannya mengenai prosedur hukum acara yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum mencerminkan kesimpulan atas perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Hotman juga mengaku memutuskan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah setelah mengikuti perkembangan perkara tersebut saat menjalani perawatan di Singapura. Ia menyebut kliennya selama ini memiliki kontribusi besar dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara.
BACA JUGA
Menurut dia, Febrie Adriansyah merupakan salah satu figur yang dibanggakan Presiden Prabowo karena dinilai berperan dalam pengembalian ratusan triliun rupiah ke kas negara melalui penanganan berbagai perkara.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris juga membantah tudingan mengenai adanya aliran dana lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya. Ia menyebut isu tersebut turut menjadi materi pemeriksaan dalam perkara yang sedang berjalan.
"Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada," katanya.
Hotman turut mempertanyakan konstruksi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pemberian suap dari pihak tertentu, maka status hukum pihak yang diduga sebagai pemberi juga perlu mendapatkan kejelasan dalam proses penegakan hukum.
"Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?" ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara korupsi PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap sebelum Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus. Dalam proses persidangan perkara tersebut, kata Hotman, Tan Kian diperiksa sebagai saksi dan status hukumnya tidak dipersoalkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farizi, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Menurut dia, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak lagi memiliki kewenangan yang berpotensi menghambat proses penyidikan.
Tim kuasa hukum juga menyebut seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah berada dalam penguasaan penyidik. Selain itu, Febrie Adriansyah telah dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga dinilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan.
"Kami sudah melakukan permohonan untuk tetap tidak ditahan," kata Massagus Farizi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Proses hukum perkara tersebut masih berlangsung dan penetapan status tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Share