Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Respons KPK

Newswire
Newswire Minggu, 12 Juli 2026 03:17 WIB
Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Respons KPK

KPK merespons pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi terkait Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dan mengajak publik menghormati proses hukum. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. KPK menyatakan menghormati proses hukum yang kini berjalan di dua institusi penegak hukum tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya meyakini profesionalisme Polri maupun Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

KPK Minta Publik Hormati Proses Hukum

Menurut Budi, Polri dan Kejaksaan Agung selama ini terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Berawal dari Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.

Dua hari kemudian, tepatnya 8 Juli 2026, penyidik mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Polri menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Febrie Jadi Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Febrie Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Selanjutnya, pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Masih pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam tiga perkara yang sedang disidik. Salah satu tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah.

Setelah penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online