Anak Sukabumi Kecanduan Bau BBM, Kemensos Siapkan Pendampingan
Kemensos terus mendampingi anak di Sukabumi yang kerap mencium bau BBM. Asesmen menunjukkan perkembangan perilaku, tetapi pendampingan berlanjut.
KPK merespons pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi terkait Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dan mengajak publik menghormati proses hukum. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. KPK menyatakan menghormati proses hukum yang kini berjalan di dua institusi penegak hukum tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya meyakini profesionalisme Polri maupun Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
KPK Minta Publik Hormati Proses Hukum
Menurut Budi, Polri dan Kejaksaan Agung selama ini terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Berawal dari Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.
Dua hari kemudian, tepatnya 8 Juli 2026, penyidik mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Polri menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Febrie Jadi Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Febrie Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Selanjutnya, pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Masih pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam tiga perkara yang sedang disidik. Salah satu tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah.
Setelah penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemensos terus mendampingi anak di Sukabumi yang kerap mencium bau BBM. Asesmen menunjukkan perkembangan perilaku, tetapi pendampingan berlanjut.
Veddriq Leonardo meraih emas dan Antasyafi Robby Al Hilmi merebut perak pada nomor speed putra World Climbing Series Chamonix 2026.
Mojtaba Khamenei berjanji membalas kematian Ali Khamenei di tengah memanasnya kembali ketegangan antara Iran, AS, dan Israel.
Warung Filadelphia di Philadelphia mengenalkan kuliner dan keramahan Indonesia melalui aneka hidangan Nusantara serta pelayanan hangat.
ISEAI mengusulkan skema B50 lebih fleksibel melalui Dynamic Blending Policy untuk menekan risiko fiskal dan menjaga keberlanjutan program.
Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan usai pengunduran diri Febrie Adriansyah.