KPK Dalami Alih Fungsi Hutan Kuansing, 9 Pejabat Diperiksa

Newswire
Newswire Kamis, 09 Juli 2026 12:37 WIB
KPK Dalami Alih Fungsi Hutan Kuansing, 9 Pejabat Diperiksa

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, penyidik menelusuri permohonan alih fungsi hutan lindung yang diajukan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sembilan saksi pada 8 Juli 2026. Para saksi berasal dari unsur pimpinan DPRD hingga pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kuansing.

Mereka antara lain Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, serta Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kabag Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kabag Umum Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan suap dalam lelang jabatan sekretaris daerah kepada bupati,” ujar Budi, Kamis (9/7/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Sehari setelah OTT, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing selama periode 2021–2026.

Tak hanya suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkembangan kasus ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengungkapkan pernah menerima kunjungan Suhardiman pada 2 Juni 2026, di mana kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan agar dikembalikan. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan di Kuansing setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.

Ia juga telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk transparansi.

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri keterkaitan antara dugaan suap jabatan dan proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik korupsi yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam dan birokrasi daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online