Motor AI Yamaha Tanpa Setang Ini Sabet Red Dot Award 2026
MOTOROiD Lambda dari Yamaha raih Red Dot Award 2026. Motor konsep ini bisa belajar dan menjaga keseimbangan sendiri tanpa dikendarai manusia.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pelantikan pejabat manajerial dan nonmanajerial serta mengambil sumpah ASN di lingkungan Kementerian Kehutanan, Rabu (8/7/2026). ANTARA/HO-Kemenhut RI
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Lembaga antirasuah menduga uang dalam amplop yang sempat diberikan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencapai 12.000 dolar Singapura.
Dugaan tersebut menguat setelah KPK menyita uang dalam jumlah yang sama dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada 8 Juli 2026.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
KPK juga mendalami peran Juprizal dalam aliran dana tersebut. Ia diduga terlibat dalam proses pengumpulan uang dari sekitar 914 petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Pengumpulan dana tersebut disebut berkaitan dengan langkah yang dilakukan oleh Suhardiman.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan.
Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026 bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menjadi sorotan setelah mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut saat pertama kali menemukannya. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Langkah tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk penolakan terhadap gratifikasi.
Temuan terbaru ini semakin memperjelas dugaan aliran dana dalam kasus korupsi Kuansing yang kini terus didalami oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MOTOROiD Lambda dari Yamaha raih Red Dot Award 2026. Motor konsep ini bisa belajar dan menjaga keseimbangan sendiri tanpa dikendarai manusia.
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.
Komdigi memperingatkan 22 PSE yang belum mendaftar. Jika hingga 13 Juli 2026 belum patuh, layanan digital berisiko diblokir.
Pemkot Jogja masih mematangkan penataan Malioboro, termasuk becak listrik, akses kendaraan, dan perbaikan fasilitas water station.
Bupati Banyumas mengajak generasi muda melestarikan tradisi petungan Jawa melalui workshop yang membahas filosofi, weton, dan kearifan lokal.
Kelurahan Bumijo menggelar pelatihan ecoprint untuk meningkatkan keterampilan warga dan membuka peluang usaha berbasis bahan alami.