Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT PMM

Newswire
Newswire Rabu, 08 Juli 2026 14:17 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT PMM

Ilustrasi tambang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam pada PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Penyidik menemukan dugaan manipulasi kandungan logam tanah jarang dalam komoditas mineral jenis ilmenite sehingga dapat diekspor meski komoditas tersebut dilarang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung menindaklanjuti temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, GP, dan JK.

IS merupakan perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Sementara GP menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, sedangkan JK merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

"Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka," katanya di Jakarta, Rabu.

Diduga Manipulasi Kandungan Logam Tanah Jarang

Syarief menjelaskan penyidik menduga para tersangka memanipulasi kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral jenis ilmenite. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas yang tidak diperbolehkan untuk diekspor.

Dalam perkara tersebut, IS diduga meminta GP agar pemeriksaan terhadap sampel mineral ilmenite tidak dilakukan secara menyeluruh. Akibatnya, kandungan logam tanah jarang disebut tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Di sisi lain, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas yang akan dikirim ke luar negeri mengandung logam tanah jarang.

Diduga Ekspor Ilegal Sekitar 390 Ton

Menurut Syarief, tindakan para tersangka diduga membuat PT PMM dapat mengekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal.

"Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," ujar Syarief.

Dijerat KUHP dan Ditahan 20 Hari

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (7/7) malam, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online