Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik, Terkait Korupsi MBG di BGN

Newswire
Newswire Jum'at, 19 Juni 2026 09:37 WIB
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik, Terkait Korupsi MBG di BGN

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Terbaru, aparat penyidik menyegel ribuan sepeda motor listrik yang diduga terkait dalam praktik pengadaan bermasalah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 17.600 unit motor listrik telah diamankan di sejumlah lokasi gudang, terutama di kawasan Sentul dan Cikarang.

“Penyegelan dilakukan untuk memastikan seluruh barang tetap berada di tempat dan tidak berpindah selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026) malam.

Menurutnya, ribuan kendaraan tersebut belum didistribusikan ke titik tujuan sebagaimana direncanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruh unit masih berada di gudang milik pihak penyedia, sehingga penyidik mengambil langkah pengamanan dengan penyegelan.

Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pendataan serta pelacakan barang yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi dalam tata kelola program MBG.

“Motor-motor itu masih berada di gudang vendor. Kami segel agar pergerakannya dapat dipantau secara ketat oleh tim penyidik,” jelasnya.

Syarief menambahkan, proses penyegelan masih terus berlangsung dan belum mencakup seluruh titik penyimpanan. Penyidik saat ini masih menyisir beberapa lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terkait.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menemukan adanya indikasi kuat praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT, meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki fasilitas diler maupun bengkel aktif.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan pada beberapa pengadaan lain, di antaranya 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dan mengandung unsur mark up.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat. Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum agar program-program publik dapat berjalan sesuai tujuan tanpa praktik korupsi yang merugikan negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online