KPK Dalami Dugaan Dana 1 Juta Dolar ke Pansus Haji DPR

Newswire
Newswire Kamis, 18 Juni 2026 10:07 WIB
KPK Dalami Dugaan Dana 1 Juta Dolar ke Pansus Haji DPR

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan aliran dana fantastis sebesar 1 juta dolar AS yang disebut mengalir ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Penyidik KPK menggali informasi tersebut saat memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman, pada Rabu (17/6/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke DPR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tengah mengonfirmasi informasi terkait dugaan pemberian uang kepada Pansus DPR.

“Penyidik mendalami dan mengonfirmasi adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, langkah ini dilakukan untuk memperjelas posisi perkara setelah sebelumnya penyidik memperoleh indikasi awal terkait dugaan aliran dana tersebut. KPK ingin memastikan konstruksi kasus menjadi terang dan tidak menyisakan celah dalam proses hukum.

Kuota Haji dan Peran Travel Ikut Disorot

Tak hanya soal dugaan suap, KPK juga mendalami mekanisme pengisian kuota haji yang diduga melibatkan biro perjalanan.

Tiga saksi turut diperiksa, yakni Direktur PT Multazam Wisata Rohani (DS), serta dua direktur PT Jazirah Iman berinisial AA dan API. Pemeriksaan ini difokuskan pada bagaimana kuota haji didistribusikan dan potensi penyimpangan yang terjadi di dalamnya.

Deretan Tersangka dan Kerugian Negara

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Tak berhenti di situ, penyidik terus mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka baru, termasuk Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar—angka yang menunjukkan besarnya dampak dugaan korupsi tersebut.

Penahanan dan Dinamika Kasus

KPK telah menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, meski sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, Ishfah ditahan sejak 17 Maret 2026.

Dua tersangka lain, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, resmi ditahan pada 8 Juni 2026 setelah proses pengembangan kasus.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah umat. Dugaan aliran dana ke lembaga legislatif pun menambah kompleksitas perkara.

KPK memastikan akan terus menelusuri seluruh aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman terhadap saksi-saksi kunci diharapkan mampu membuka secara terang praktik yang merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online