Febri Diansyah Resmi Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus TPPU
Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan mengungkap pemeriksaan awal dengan sekitar 20-30 pertanyaan dalam kasus TPPU.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada pekan ini.
"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu
Selain rumah Noprisman, KPK juga menggeledah kantor serta rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," kata Budi.
Pengembangan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong
Budi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Saat itu, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari kemudian, tepatnya 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Lima Tersangka Kasus Suap
Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut. Dana itu diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Namun hingga saat itu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan mengungkap pemeriksaan awal dengan sekitar 20-30 pertanyaan dalam kasus TPPU.
Menteri Pendidikan India Dharmendra Pradhan mundur setelah protes nasional akibat skandal kebocoran soal NEET yang mengguncang jutaan siswa.
BMKG memprakirakan hujan petir dan hujan ringan berpotensi terjadi di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu, 26 Juli 2026.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw meninggal dunia karena sebab alami di Rusun ASN IKN. Simak kronologi dan perjalanan pengabdiannya.
Kementerian Kehutanan menanam 900 bibit mangrove di Raja Ampat untuk rehabilitasi pesisir, menjaga ekosistem, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong