Viral Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah, Polisi Sebut Hoaks
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Salah satu unit kendaraan jenis roda empat merek Chevrolet Trailblazer warna hitam diangkut menggunakan truk towing dari garasi pendopo Bupati Lombok Barat, NTB, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)\r\n
Harianjogja.com, MATARAM— Dua unit mobil yang sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari garasi Pendopo Bupati Lombok Barat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diangkut oleh penyidik pada Selasa (28/7/2026). Kedua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kedua kendaraan yang dibawa merupakan Honda HR-V berwarna hijau metalik dan Chevrolet Trailblazer berwarna hitam. Sebelumnya, mobil tersebut telah disita dan dipasangi pita penyegelan oleh tim KPK pada Kamis malam (23/7/2026) usai penggeledahan di Pendopo Bupati Lombok Barat yang menjadi kediaman Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama keluarganya.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 09.50 Wita, kedua kendaraan diangkut menggunakan truk towing dalam kondisi tertutup kain. Proses pengangkutan turut dikawal satu unit kendaraan minibus yang ditumpangi tim KPK.
Tim KPK yang berada di lapangan belum memberikan keterangan terkait tujuan pengangkutan dua kendaraan tersebut saat dimintai informasi oleh awak media.
Di sisi lain, KPK juga melanjutkan pengembangan penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat dan sejumlah pihak lainnya dengan memeriksa 13 orang saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Para saksi yang diperiksa meliputi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Barat Lalu Agha Farabi, serta tiga aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP berinisial YS, GER, dan SR.
Selain itu, KPK juga memeriksa notaris berinisial MJ dan BSR, penjual tanah berinisial IWN, NMP, dan NKM, Direktur CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) TS, Direktur Utama RS Risa Sentra Medika GOM, serta Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika AD.
Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB, Temmy Pratama, membenarkan adanya peminjaman ruangan oleh KPK untuk pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
"Iya, betul. Kami hanya menyediakan ruangan sesuai dengan adanya surat peminjaman yang diajukan pada Sabtu (25/7)," kata Temmy.
Ia menjelaskan, peminjaman aula BPKP dilakukan selama satu hari pada Senin (27/7/2026). Namun, pihaknya tidak mengetahui substansi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang sebesar Rp12,4 miliar yang berasal dari praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dugaan penerimaan tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah sepanjang 2024 hingga 2026.
Menurut Taufik, dugaan penerimaan Rp10,8 miliar berasal dari aliran dana yang diterima Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, melalui CV Dyas Karya Konstruksi.
"Uang-uang yang diterima dari hasil proyek tersebut yang sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar total Rp10,8 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Penyidik menduga Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan dinas tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan praktik "pinjam bendera" agar perusahaan miliknya, CV Dyas Karya Konstruksi, tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek.
Melalui skema tersebut, Sudirman diduga memenangkan empat paket proyek melalui mekanisme tender serta memperoleh 28 paket pekerjaan melalui penunjukan langsung dengan total nilai proyek mencapai Rp17,9 miliar.
"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee sebesar tiga persen untuk para penyedia yang dipinjam benderanya, dan mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek tadi sebesar Rp10,6 miliar yang kemudian dikumpulkan di CV DKK," ujar Taufik.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, CV Dyas Karya Konstruksi juga diduga menerima dana dari pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan dana yang diperoleh melalui CV Dyas Karya Konstruksi mencapai Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menduga sebesar Rp10,8 miliar telah dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Revisi Perbup JPS Sleman memasukkan skema bantuan ternak mati dan ditargetkan terbit pada tahun ini untuk membantu peternak.
Presiden Prabowo memimpin rapat antisipasi El Nino, cuaca ekstrem, dan kekeringan yang diprediksi datang lebih cepat pada tahun ini.
Kejari Surabaya menyetorkan Rp9,05 miliar hasil rampasan kasus TPPU judi online ke kas negara dan terus menelusuri aliran dana ke luar negeri.
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul diadukan ke ORI DIY. Dikpora Bantul menyebut sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam.