HAN 2026 di Prambanan, 380 Siswa Diajak Cintai Budaya
Peringatan HAN 2026 di Prambanan libatkan ratusan siswa. Edukasi budaya, bantuan sosial, dan pesan penting untuk generasi muda.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutus bebas mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan bank sekitar Rp670 miliar.
Majelis hakim menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim menyebut tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan unsur kesalahan subjektif maupun niat jahat dari terdakwa, baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian dalam proses pemberian kredit tersebut.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” katanya.
Selain itu, hakim menilai Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex dalam pengajuan fasilitas kredit tersebut.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan di persidangan.
Pengadilan juga memerintahkan pemulihan kemampuan, kedudukan, hak, serta martabat Yuddy Renaldi karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang menyeret nama Bank BJB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Peringatan HAN 2026 di Prambanan libatkan ratusan siswa. Edukasi budaya, bantuan sosial, dan pesan penting untuk generasi muda.
PSIM Jogja tidak memasang target tinggi di Super League 2026/2027. Manajemen berharap Laskar Mataram mampu menembus 10 besar secara bertahap.
Ganda putra Sabar/Reza kembali tumbang dari Lane/Vendy di China Open 2026. Kegagalan ini menambah rekor buruk, simak pernyataan lengkap mereka di sini.
Mercedes menolak menerapkan team order menjelang GP Hungaria 2026 saat Kimi Antonelli memimpin klasemen dan Ferrari mulai memberi tekanan.
LPKA Kelas II Jogja memastikan seluruh anak binaan tetap memperoleh hak pendidikan. Sebanyak tujuh anak juga menerima pengurangan masa pidana.
Kejagung menerbitkan sprindik baru kasus dugaan TPPU dan menjadwalkan pemanggilan ulang Febrie Adriansyah serta NH pada 24 Juli 2026.