Mandatori B50 Dinilai Tingkatkan Biaya Perawatan Mesin Diesel
Mandatori B50 dinilai berpotensi menaikkan biaya perawatan mesin diesel, tetapi mampu mengurangi impor BBM dan memperkuat industri sawit nasional.
BPJS Ketenagakerjaan - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan SDM, menjaga daya beli, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendorong ekonomi inklusif serta berkelanjutan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Program ini berlaku untuk seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun yang sudah aktif. Dengan keringanan, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April–Desember 2026. Jadi, total iuran selama 9 bulan hanya Rp75.600.
Agung menekankan kualitas layanan tetap terjaga, dengan manfaat lengkap:
Santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta
Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
Santunan kematian maksimal Rp42 juta
Beasiswa pendidikan untuk 2 anak hingga Rp174 juta
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah melalui berbagai kanal, antara lain aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal lain yang bekerja sama.
“Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tambah Agung.
Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan pihaknya siap mengoptimalkan sosialisasi dan pelayanan agar program ini dimanfaatkan luas oleh pekerja sektor informal, termasuk pelaku UMKM dan pekerja mandiri.
“Kami akan mendorong pekerja BPU untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan mendapatkan perlindungan maksimal dengan iuran sangat terjangkau. Layanan juga mudah diakses, baik via kanal digital maupun langsung di kantor,” ujar Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mandatori B50 dinilai berpotensi menaikkan biaya perawatan mesin diesel, tetapi mampu mengurangi impor BBM dan memperkuat industri sawit nasional.
Perpres ojol resmi terbit, potongan aplikasi maksimal 8 persen mulai Juli 2026, driver dapat perlindungan lebih kuat.
Pemerintah siapkan peluncuran GovTech Oktober 2026, integrasi 27 ribu aplikasi dan dukungan AI untuk layanan publik..
Kulonprogo salurkan bantuan alsintan untuk petani, tekan biaya produksi dan tingkatkan hasil panen.
Prediksi Pantai Gading vs Norwegia di 32 besar Piala Dunia 2026, duel Haaland vs Pepe, lengkap susunan pemain.
Presiden Prabowo akan pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Polri tampilkan parade hingga alutsus.