Korsel Denda Google dan Apple Rp866 Miliar soal Pembayaran Aplikasi
Korea Selatan menjatuhkan denda gabungan Rp866 miliar kepada Google dan Apple karena membatasi pilihan pembayaran bagi pengembang aplikasi.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik durasi waktu yang cukup lama sebelum akhirnya resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa ketelitian menjadi prioritas utama guna memastikan seluruh tahapan hukum berjalan tanpa celah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Keputusan untuk melakukan upaya paksa ini diambil setelah penyidik meyakini bahwa konstruksi perkara telah terbangun dengan sangat kuat.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Langkah hati-hati ini dilakukan karena KPK ingin melengkapi terlebih dahulu mengenai bukti-bukti agar memenuhi ketercukupan alat bukti sebelum memutuskan melakukan upaya paksa penahanan terhadap politisi tersebut.
Validitas penetapan status tersangka terhadap Yaqut kini juga telah memiliki kekuatan hukum yang sah secara prosedural.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil [formal],” katanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut sekaligus mematahkan perlawanan hukum yang sempat diajukan oleh pihak Yaqut pada Februari lalu.
Mengingat kembali perjalanan panjang kasus ini, KPK sebenarnya sudah mulai menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 terkait penyelewengan kuota haji Indonesia musim 2023-2024.
Hanya berselang dua hari dari dimulainya penyidikan, indikasi kerugian negara awal sempat disebut menyentuh angka fantastis lebih dari Rp1 triliun.
Kondisi tersebut memicu diterbitkannya surat pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang, yakni Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dinamika penyidikan terus berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka utama pada 9 Januari 2026.
Meskipun pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang, namun proses audit investigatif oleh BPK RI terus berjalan hingga membuahkan hasil pasti pada akhir Februari 2026.
Berdasarkan laporan audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara secara nyata tercatat mencapai Rp622 miliar, yang kemudian menjadi dasar solid bagi KPK untuk segera melakukan penahanan setelah seluruh proses administrasi dan pembuktian dinyatakan lengkap dan teruji secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korea Selatan menjatuhkan denda gabungan Rp866 miliar kepada Google dan Apple karena membatasi pilihan pembayaran bagi pengembang aplikasi.
Jadwal perempat final badminton Jumat, 30 Oktober 2026, menampilkan Jonatan Christie dan tiga wakil Indonesia lainnya. Cek lawan serta jam pertandingan.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku 1001 Tanya untuk Wakil Rakyat guna mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi berbasis data.
Marc Marquez mengungkap peluang 70% pensiun dalam tiga tahun ke depan. Gelar juara dunia MotoGP 2025 mengubah pandangannya tentang masa depan.
Luka Modric mengakui AC Milan layak kalah 2-4 dari Bologna. Ia menyoroti performa babak kedua dan meminta tim segera bangkit jelang derbi.
Tanggal 30 Oktober memperingati lima hari penting, mulai Hari Oeang Republik Indonesia, HUT Humas Polri, hingga National Text Your Ex Day.