Deretan Mobil Baru Siap Debut di GIIAS 2026, dari Hybrid hingga EV
GIIAS 2026 menghadirkan deretan mobil baru dari Mazda, Toyota, Lexus, Suzuki, hingga Hino dengan teknologi hybrid dan EV.
Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Senin (23/2/2026).
Harianjogja.com, JOGJA— Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Abu Ahmad, mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar dalam perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020. Temuan itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Senin (23/2/2026).
Di hadapan majelis hakim Melinda Aritonang, Abu Ahmad menyatakan dirinya ditunjuk sebagai ketua tim audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020. Penugasan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP DIY.
Dalam auditnya, BPKP mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian dana hibah pariwisata kepada 244 kelompok masyarakat (pokmas). Dari jumlah tersebut, 193 pokmas dinilai tidak tepat sasaran dan berkontribusi pada kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit, terdapat penyimpangan pemberian hibah pariwisata yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Abu Ahmad di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Abu Ahmad menjelaskan, audit yang dilakukan timnya merupakan audit tujuan tertentu berupa perhitungan kerugian keuangan negara. Proses audit dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia memaparkan tahapan audit meliputi pembicaraan pendahuluan dan ekspos perkara bersama jaksa, identifikasi dugaan penyimpangan, telaah bukti, pengumpulan data awal, hingga penerbitan surat tugas dan pengumpulan dokumen tambahan. Seluruh proses tersebut menghasilkan 25 dokumen bukti yang mendukung laporan audit.
“Setelah merekonstruksi fakta dan menyusun simpulan, kami menghitung kerugian negara. Dari hasil itu, 193 pokmas dinyatakan tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya pengondisian proposal hibah pokmas yang dikoordinasikan oleh Raudi Akmal—putra Sri Purnomo—melalui pihak-pihak tertentu. Proposal-proposal tersebut diberi kode khusus “RA”.
Abu Ahmad menyebut, berdasarkan metode perhitungan yang digunakan tim BPKP, penyimpangan penyaluran hibah pariwisata tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.952.457.030.
Ia menambahkan, penyaluran hibah pariwisata yang tidak tepat sasaran bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang perubahan atas ketentuan teknis hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.
Selain itu, pemberian hibah tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Hibah Daerah Nomor PHD-367/MK.7/DTK.03/2020 tertanggal 5 November 2020 antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Terkait Pemerintah Kabupaten Sleman, Abu Ahmad mengungkap Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata juga tidak sejalan dengan ketentuan teknis dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020. Peraturan tersebut masih mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah beberapa kali direvisi.
Menurutnya, penetapan penerima hibah seharusnya merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam juknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lebih lanjut, Abu Ahmad menegaskan sebagian besar dari 193 pokmas tidak memenuhi persyaratan sebagai kelompok sadar wisata atau desa/kampung wisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2020.
“Di DIY, kelembagaan pariwisata hanya mengenal kelompok sadar wisata dan desa atau kampung wisata. Pembentukan kelembagaan itu harus mendapat rekomendasi serta pengesahan melalui surat keputusan gubernur,” jelasnya.
Ia menilai kekeliruan sudah terjadi sejak tahap perencanaan penetapan penerima hibah. Sesuai regulasi, pokmas yang bergerak di sektor pariwisata wajib membentuk desa atau kampung wisata yang diawali dengan pembentukan kelompok sadar wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GIIAS 2026 menghadirkan deretan mobil baru dari Mazda, Toyota, Lexus, Suzuki, hingga Hino dengan teknologi hybrid dan EV.
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.