Chelsea Resmi Datangkan Emiliano Martinez, Segini Nilai Transfernya
Chelsea resmi merekrut Emiliano Martinez dari Aston Villa dengan kontrak tiga tahun. Kiper Argentina itu ditebus sekitar 7,5 juta pound sterling.
Topan Ginting saat melakukan sidak kendaraan. - TikTok.
Harianjogja.com, MEDAN—Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar dijadwalkan mengikuti sidang perdana di PN Medan. Kasus ini berawal dari OTT KPK terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN.
Topan merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sekaligus orang terdekat dari Gubernur Bobby Nasuiton. Ia akan menjalani sidang suap proyek pembangunan jalan yang dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (19/11/2025).
“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 19 November 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman di Medan, Senin.
Soniady mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan berkas terdakwa Heliyanto terdaftar dengan Nomor: 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Sidang perdana diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Mardison.
“Susunan majelis hakim diketuai bapak Mardison, didampingi bapak As'ad Rahim Lubis dan ibu Rurita Ningrum dengan masing-masing sebagai hakim anggota,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Menurut KPK, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sedangkan penerimanya dalam klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta dalam klaster kedua adalah Heliyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Chelsea resmi merekrut Emiliano Martinez dari Aston Villa dengan kontrak tiga tahun. Kiper Argentina itu ditebus sekitar 7,5 juta pound sterling.
Bruno Fernandes mengaku bangga mencetak hattrick saat Manchester United menang 5-2 atas Ipswich Town di Liga Inggris 2026/2027.
Mau beli HP bekas untuk membuat konten? Simak tips memilih smartphone untuk video, editing, dan live streaming, mulai dari kamera hingga chipset.
Carlos Pena mewaspadai PSIM Jogja pada laga perdana Super League 2026/2027. Persita membawa ambisi setelah membenahi kelemahan musim lalu.
Marc Marquez mengaku sempat melakukan kesalahan besar sebelum akhirnya menjuarai MotoGP Aragon 2026. Simak pengakuan lengkap pebalap Ducati tersebut.
Sinopsis film Siti si Vampir yang dibintangi Satine Zaneta dan Ciccio Manassero. Film horor komedi ini tayang di bioskop Indonesia mulai 22 Oktober 2026.