Demi Danantara, Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi dalam Standar PBB
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Menjelaskan penipuan perbankan dengan pelaku WFT yang diketahui pemilik akun X @bjorka. ANTARA/ist-Humas Polda Metro Jaya
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang pemuda 22 tahun berinisial WFT ditangkap polisi diduga memanipulasi data nasabah bank untuk memeras. Menurut polisi ia adalah pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang menjelaskan WFT melakukan0 ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.
"Tersangka berinisial WFT, 22, merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini berawal dengan adanya laporan polisi dari salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2025.
"Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," katanya.
Nat pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut, atas dasar adanya postingan tersebut. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan juga melakukan pengungkapan terhadap pelaku.
"Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT," kata Fian.
Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
"Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut," ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," ucap Fian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
IHSG sempat anjlok 11,57% pada Oktober 2026. BEI DIY mengingatkan investor memahami risiko, sementara ekonom UGM menjelaskan usulan MSCI.
DPRD Gunungkidul meninjau revitalisasi tiga sekolah dan mengingatkan pelaksana agar sesuai spesifikasi serta tidak bermasalah saat pemeriksaan.
Pemerintah melanjutkan program 25 juta rekening warga miskin melalui BRI dan BSI dengan anggaran Rp1,28 triliun.
Kelurahan Tegalpanggung mengembangkan delapan kelompok kesenian untuk mencegah kenakalan remaja, memberdayakan warga, dan mendukung kampung wisata.
Persik Kediri unggul 2-1 atas PSS Sleman pada babak pertama pekan keenam Super League 2026/2027 berkat brace Ernesto Gomez.