Tiga ASN Jayawijaya Ditembak, KemenHAM Minta Pelaku Dihukum
KemenHAM meminta penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), Erick Soedjasa (dua dari kanan) saat ditangkap polisi. Antara/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (Asli RI). Erick ditangkap setelah tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan Erick ditangkap pada Rabu (9/9) di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda.
"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan petugas imigrasi," katanya di Jakarta, Jumat.
Erick ditangkap setelah tiba dari Singapura. Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dibantu Polresta Sidoarjo, Divhubinter Polri, serta petugas imigrasi.
Erick Berperan Mencari Reseller
Kasus yang menjerat Erick merupakan dugaan penipuan dalam jabatan yang dilaporkan pada 2022. Safri menyebut Erick merupakan salah satu pihak yang mencari reseller untuk pemasaran PT Asli Rancangan Indonesia.
Dalam perannya tersebut, Erick bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia Rionald Anggara Soerjanto. Erick kemudian memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald sebagai pihak yang ditunjuk sebagai reseller.
Namun, reseller tersebut diduga tidak menjalankan tugasnya meski tetap menerima fee. Sebagian dari fee tersebut kemudian mengalir kepada Rionald.
"Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” ungkap Safri.
Michael diketahui menerima fee atas 19 pelanggan. Dari jumlah tersebut, terdapat enam pelanggan yang bukan hasil pemasarannya dengan total nilai fee mencapai Rp10.381.204.140.
Berdasarkan kesepakatan, pembagian fee tersebut terdiri atas 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.
Dari pengembangan perkara, penyidik mengetahui Erick menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368.
Erick Kabur ke Singapura
Penyidik menetapkan Erick sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 November 2023. Namun, ketika proses penyidikan masih berlangsung, Erick melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan terhadapnya belum dapat dilakukan.
Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Erick Soedjasa. Penyidik juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol Red Notice terhadap Erick terbit pada 2 Februari 2024.
Dalam proses pencarian, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka.
Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menggagalkan pelarian Erick dan menangkapnya saat tiba di Bandara Internasional Juanda.
Erick Ditahan di Rutan Bareskrim
Setelah ditangkap, Erick dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Pascaupaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU," tutur Safri.
Selain Erick, terdapat enam tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Mereka adalah Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januae Halim, Freddy Wijaya, dan Michael WW Cheung.
Keenam tersangka tersebut saat ini telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KemenHAM meminta penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Mulai Oktober 2026, warga Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening BRI untuk penyaluran bantuan pemerintah.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Nilai ekspor cabai DIY mencapai Rp749,9 juta pada 2026, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2025 meski frekuensi pengiriman menurun.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
PSIM Jogja bersiap menghadapi Persebaya. Ondrej Rudzan ingin Laskar Mataram membenahi permainan dan membawa pulang poin dari Surabaya.