Industri Alas Kaki RI Tertekan pada Agustus 2026, Ini Penyebabnya
Industri alas kaki kontraksi pada Agustus 2026. Kemenperin mengungkap penyebabnya, mulai dari permintaan ekspor hingga konsumsi domestik yang melambat.
Aksi demonstrasi. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Divisi Propam (Divpropam) Polri mengadakan sidang etik terhadap tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri menabrak pengemudi sopir ojek online (ojol) pada 3 September 2025.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan sidang etik didahului sidang terhadap dua personel yang perbuatannya masuk dalam kategori pelanggaran berat, yaitu Kompol K dan Bripka R.
“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, sedangkan Bripka R akan menjalani sidang etik pada keesokan harinya atau Kamis (4/9),” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Petugas Tangkap 3 Pembuang Sampah Liar di Ring Road Wirokerten
Sebagai informasi, Kompol K selaku Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri dan Bripka R selaku Basat Brimob Polda Metro Jaya merupakan dua orang yang duduk di bagian depan rantis. Bripka R sendiri merupakan pengemudi rantis.
Sementara itu, lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya; yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, yang ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran sedang, juga akan menjalani sidang etik.
Namun, waktunya belum ditentukan lantaran menunggu proses sidang etik Kompol K dan Bripka R terlebih dahulu. “Sedangkan kategori sedang, nanti setelah Rabu (3/9) dan Kamis (4/9) dan proses sedang berjalan,” katanya.
Selain sidang etik, Divpropam Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus ini pada Selasa (2/9). “Gelar ini [dilaksanakan] karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus.
Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
BACA JUGA: Ojol Dikeroyok Demonstran hingga Tewas, Keluarga Tuntut Keadilan
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Industri alas kaki kontraksi pada Agustus 2026. Kemenperin mengungkap penyebabnya, mulai dari permintaan ekspor hingga konsumsi domestik yang melambat.
Trans Jogja disiapkan terintegrasi dengan Grab untuk mengatasi akses halte dan memperkuat konektivitas first mile-last mile.
Korban bencana di Nepal utara mencapai 951 orang. Sekitar 590 warga negara asing dari 39 negara masih dinyatakan hilang.
Restitusi PPN yang belum cair dikhawatirkan mengganggu cash flow industri hingga memicu PHK dan pailit.
Wisata dan pembangunan di hulu Gajah Wong Sleman dinilai perlu memperhatikan daya dukung lingkungan untuk menjaga air dan ekosistem.
Guru PPPK mendapat kesempatan ikut seleksi CPNS 2027. Pemerintah menegaskan prosesnya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.