Kemenhut Selidiki Dugaan Pidana Karhutla di Gunung Bromo

Newswire
Newswire Senin, 31 Agustus 2026 14:27 WIB
Kemenhut Selidiki Dugaan Pidana Karhutla di Gunung Bromo

Area padang rumput di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). ANTARA/Ananto Pradana\r\n

Harianjogja.com, PROBOLINGGO—Kementerian Kehutanan menurunkan dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University untuk mendalami dugaan pidana kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo. Tim tersebut mengambil sejumlah sampel dari lokasi terdampak kebakaran untuk mengetahui kondisi kawasan serta dampaknya terhadap tanah dan lingkungan.

Langkah itu dilakukan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan). Pengambilan sampel menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan untuk memperoleh data dan bukti terkait peristiwa kebakaran.

"Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Senin (31/8/2026).

Dua Ahli IPB Ambil Sampel di Lokasi Kebakaran

Dua ahli yang diturunkan ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yakni Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University.

Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi ahli bersama Polisi Kehutanan TNBTS.

"Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi ahli, bersama Polisi Kehutanan TNBTS," tuturnya.

Pengambilan sampel dilakukan pada lima plot di lokasi terdampak kebakaran. Material yang diambil meliputi sampel tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, dan arang.

Pada salah satu plot, tim juga mengambil tanah dari area yang tidak terbakar. Sampel tersebut digunakan sebagai kontrol atau pembanding dan selanjutnya akan menjalani pengujian secara laboratoris.

Hasil Laboratorium Jadi Bagian Pembuktian

Aswin mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk menyediakan data yang mendukung proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari sejumlah titik di lokasi terdampak.

"Keterlibatan ahli diperlukan untuk memberikan data yang mendukung proses penyelidikan. Pengambilan sampel itu merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak," katanya.

Seluruh sampel akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kementerian Kehutanan terus melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli serta uji laboratoris terhadap sampel akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan serta menentukan langkah hukum berikutnya.

Karhutla Berdampak pada Konservasi dan Wisata

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan kebakaran di kawasan konservasi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan.

Menurut dia, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Dampak kebakaran tidak hanya berkaitan dengan vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, serta aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan.

"Dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Adapun luas lahan yang terdampak kebakaran di kawasan TNBTS pada Agustus 2026 mencapai sekitar 1.120,3 hektare. Area terdampak tersebut tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang dan Malang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online