NTT Kembali Diguncang Gempa M4,0, Rumah Rusak Capai 53.971
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan./Bisnis Indonesia-/Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyampaikan permintaan maaf setelah rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, Supriyono, diblokir pada Jumat (21/8/2026). Bank Mandiri menyebut pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Akibat pemblokiran rekening tersebut, Bank Mandiri dihujat netizen. Mereka menyayangkan tindakan pemblokiran tersebut dan beramai-ramai untuk menarik uang di rekening. Hingga Senin (24/8/2026) kolom komentar Instagram Bank Mandiri dipenuhi 37 ribu komentar hujatan.
Rekening tersebut menjadi perhatian publik setelah Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebut rekening Supriyono digunakan untuk menampung donasi warga sekitar Rp80 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.
Bank Mandiri menyampaikan penjelasan melalui kolom komentar akun Instagram resminya yang diakses pada Minggu (23/8/2026). Dalam keterangannya, bank juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya melalui Instagram.
Bank Mandiri Tekankan Kepatuhan
Bank Mandiri menegaskan pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menyatakan tindakan itu dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BMRI menyampaikan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil memberikan sorotan terhadap kasus tersebut. Mereka menilai pemblokiran rekening dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
CELIOS Soroti Dana Rp80,9 Juta
Dalam siaran pers bersama, CELIOS menyebut rekening Supriyono berisi sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.
Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening perlu memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Mereka juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai permintaan pemblokiran tersebut.
Menurut CELIOS, alasan pemblokiran yang disebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum perlu disertai informasi mengenai institusi yang mengajukan permintaan, dasar perkara, serta hubungan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.
CELIOS menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dana Rp80,9 juta dalam satu rekening. Menurut mereka, kasus itu juga menyangkut aspek kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang ditempatkan di perbankan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” ujar koalisi dalam siaran persnya, Minggu (23/8/2026).
Koalisi Minta Dasar Pemblokiran Dijelaskan
CELIOS juga menyatakan industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Nasabah menempatkan dana di bank dengan asumsi bahwa uang tersebut aman dan dapat diakses sesuai haknya.
Atas kasus tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran rekening Supriyono.
Penjelasan yang diminta mencakup institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran serta prosedur hukum yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
BMKG Yogyakarta mengimbau nelayan dan wisatawan mewaspadai gelombang tinggi hingga empat meter pada 24-27 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya menjelaskan status rekening Supriyono, warga Pati, yang disebut menampung donasi Rp80 juta untuk kebutuhan aksi.
Kemenkop menggelar magang bagi 90 pengurus KDKMP untuk mempelajari model bisnis koperasi pertanian dan serba usaha di pesantren.
Iran mengancam memblokir pengiriman minyak melalui Selat Hormuz jika AS melanjutkan perang ekonomi terhadap Teheran.
Prabowo meninjau penanganan karhutla di Riau dan meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan agar kebakaran tidak berulang.