Dokter Ingatkan Bahaya Makanan Pedas Viral bagi Anak
Dokter mengingatkan makanan pedas viral dapat mengganggu pencernaan dan tumbuh kembang anak jika dikonsumsi tanpa pengawasan
Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dan mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC). /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dan mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung Yadyn mengatakan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Senin (4/8) di tiga tempat, yaitu di Depok, Jawa Barat; Pondok Indah, Jakarta Selatan; dan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Tarif Trump Berlaku 7 Agustus, Begini Siasat Disperindag DIY
Adapun untuk besaran nominal uang yang disita, Yadyn mengatakan bahwa saat ini masih proses penghitungan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik juga menyita lima unit mobil, yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.
Anang mengatakan, barang-barang tersebut disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut sudah dipanggil oleh penyidik. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucapnya.
Penyidik Jampidsus, lanjut Anang, saat ini juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki Riza Chalid.
BACA JUGA: Awal Agustus Harga Cabai Keriting di Sleman Naik
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dokter mengingatkan makanan pedas viral dapat mengganggu pencernaan dan tumbuh kembang anak jika dikonsumsi tanpa pengawasan
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar China Open 2026 setelah mengalahkan Huang Di/Liu Yang 21-15, 20-22, 21-9 di Changzhou, China.
Rupiah ditutup melemah ke level Rp17.917 per dolar AS pada perdagangan Rabu 22 Juli 2026. Sentimen global dan sikap hawkish The Fed masih menjadi faktor utama t
Media internasional seperti AP, Reuters, dan SCMP menyoroti pengunduran diri Kepala BGN Nanik Deyang di tengah berbagai tantangan Program Makan Bergizi Gratis,
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
Jadwal bola malam ini: Final Piala AFF Putri Indonesia vs Laos pukul 19.45 WIB! Juga laga uji coba Eropa & kualifikasi Liga Champions. Simak jadwal lengkapnya.