3 Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dkk Akan Menjalani Sidang Tuntutan Terkait Suap Ronald Tannur

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 15 April 2025 10:37 WIB
3 Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dkk Akan Menjalani Sidang Tuntutan Terkait Suap Ronald Tannur

Ilustrasi persidangan/Harian Jogja-Jumali

Harianjogja.com, JAKARTA—Tiga Hakim nonaktif Erintuah Damanik dkk akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya hari ini, Selasa (15/4/2025).

Dikutip dari Bisnis, jadwal sidang lanjutan ini telah disampaikan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada pekan sebelumnya atau Selasa (8/4/2025).

BACA JUGA: Tiga Hakim PN Jakpus Terlibat Kasus Suap, Wakil Ketua Komisi III Singgung Kesejahteraan Hakim

"Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya," ujar Teguh.

Adapun, tiga hakim yang bakal dituntut itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Gregorius Ronald Tannur diadili atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Singkatnya, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melakukan lobi-lobi dengan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono agar anaknya itu bisa divonis bebas.

Kemudian, uang suap itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Total, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD308.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023).

Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online